Uncategorized

Terdakwa Bantah Perintahkan Saksi Buat Berita Acara Serah Terima Barang IPad

Terdakwa Bantah Perintahkan Saksi Buat Berita Acara Serah Terima Barang IPad

kakinews. id – BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan personal komputer atau iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, dengan kedua terdakwa Jhony Setiawan dan Aulia Rachman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu,  ( 15/11/2023 ) kemarin. 

Adapun persidangan dengan agenda 2 saksi dari JPU tersebut diketuai majelis hakim Fidiawan S SH dengan kedua anggotanya, dan turut hadir kedua balah pihak yautu JPU dari Kejari Banjarbaru dan juga para Kuasa Hukum Terdakwa Rahmat SH dan rekan. 

Adapun kedua saksi yang dihadirkan JPU tersebut antara lain Harley Davidson selaku petugas Tim pemeriksa Barang atau PPHP.

Harley Davidson selaku Sekretaris Tim Penerima Barang atau PPHP mengaku telah diperintahkan anggota yang lain untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang. 

Kuasa Hukum Rahmat menerangkan dalam keterangan saksi Harley Davidson yang dihadirkan JPU tersebut jelas menerangkan bahwa yang memerintahkannya untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang tersebut bukanlah kliennya Jhoni Setiawan namun melainkan salah satu anggota Timnya. 

” Saksi Harley Davidson tadi menerangkan bahwa yang memerintahkannya untuk membuat BAP Barang bukanlah Jhony melainkan rekannya yang salah satu anggotanya, ” katanya. 

Lanjutnya, iapun heran meskipun barang Ipad tersebut tidak ada namun pihak Tim Pemeriksa barang telah membuatkan Berita Acara Serah Terima Barang. 

” Namun sebelumnya, sempat diinformasikan bahwa yang memerintahkan untuk membuat Berita Acara Serah Terima Barang tersebut adalah Jhoni atau kliennya namun fakta persudangan tadi jelas bahwa yang memerintahkannya adalah rekan di Tim Pemeriksa Barang bukan kliennya, ” terang Rahmat. 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *