Terdakwa FN Ajukan Banding atas Vonis PN Banjarbaru

Merasa tidak bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum terutama terhadap tuntutan JPU dan bahkan terhadap putusan Hakim, dan sekarang Terdakwa FN terkait investasi BBM melalui Penasehat Hukumnya Dr. Junaidi SH,MH telah mengajukan upaya banding.
Kuasa hukum Dr. Junaidi SH, MH mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan karena pihaknya berkeyakinan bahwa kliennya selama tidak pernah melakukan penipuan maupun penggelapan terhadap para rekan bisnisnya sesuai yang dituduhkan.
Dan bahkan majelis hakimpun dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan pembelaan dari terdakwa FN melalui Kuasa Hukumnya Dr.Junaidi SH,MH dan rekan yaitu terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan penipuan.
“Kami sebetulnya juga merasa kaget dengan putusan yang diberikan majelis hakim yang sependapat dengan nota pembelaan kami, dimana pada prinsipnya kami juga sejak awal tidak sependapat dengan tuduhan JPU yang menganggap klien kami melakukan dugaan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP, ” kata Adv Dr Jun nama sapaan seharinya.
Dijelaskan, adapun dalam nota pembelaan yang pihaknya sampaikan dalam persidangan kemarin yaitu antara lain telah cukup banyak bahasa -bahasa hukum dan juga analisa analisaf hukumnya terkait ketidak benaran yang kliennya lakukan dan bahkan majelis hakimpun sependapat.
“Oleh karena itu,majelis hakimpun sependapat dengan nota pembelaan yang kami buat dimana unsur- unsur perbuatan telah melakukan dugaan penipuan tidak terpenuhi dan semestinya klien kami bisa dibebaskan, ‘ katanya.
Lanjutnya, dimana oleh majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa FN meskipun dinilai tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu dugaan melakukan dugaan penipuan namun karena dalam dakwaan adanya pasal 372 KUH Pidana dan pasal inilah yang diberikan terhadap terdakwa FN dengan mevonis 3 tahun 3 bulan.
Adapun alasan pihaknya melakukan upaya Banding, lanjut Dr.Jun lagi, bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa kliennya tidak melakukan penipuan maupun penggelapan.
“Dan bila ada orang yang merasa FN menipu,apanya yang menipu usahanya ada dan sebagian rekan juga ada yang sudah menikmati hasil usahanya, dan bahkan dalam persidangan pun terungkap bahwa dalam putusan FN tidak terbukti melakukan penipuan, ” terangnya.