Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terdakwa FR Dijanjikan Rp135 Juta untuk Ambil 20 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Terdakwa FR Dijanjikan Rp135 Juta untuk Ambil 20 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Banjarmasin. Persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 7 kilogram dan Ekstecy sebanyak sepuluh (10) kilogram dengan terdakwa Fatchur Rochman warga asal Sidoarjo kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 14/5/2025 ) tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH yang didampingi kedua anggotanya.

Adapun agenda persidangan kali ini JPU hadirkan dua saksi dari petugas kepolisian dan langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa Fatchur yang didampingi Penasehat Hukumnya Arbain dari kantor Pengacara Ernawati SH,MH.

Terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 7 ( tujuh ) kilogram dan untuk jenis Ekstecy sebanyak kurang lebih 10 ribu butir.

“Terdakwa Fatchur kami tangkap saat berada di Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin yang baru datang dari Surabaya. Ia membawa tas koper berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dan 19 ribu butir Ekstecy, ” kata Ryantoro SH didampingi Renaldi SH dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Adapun keterangan kedua tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Dan terdakwa pun mengakui sebelumnya juga diminta untuk mengambil sabu seberat 20 kilogram dengan upah 135 juta rupiah bila berhasil.

Dan oleh JPU terdakwa Fatchur didakwa Primair pasal 114 ayat (2) dan Subsidair padal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui berawal terdakwa mendapat perintah dari Rstik untuk melakukan transaksi narkotika di daerah Banjarmasin sehingga terdakwa berangkat ke Banjarmasin dari Jakarta menuju ke Surabaya, dan dari Surabaya ke Banjarmasin menggunakan kapal laut. Sesampai di Banjarmasin terdakwa bermaksud melakukan transaksi narkotika.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 03.30 Wita ketika terdakwa sedang berada di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin untuk melakukan transaksi narkotika tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel.

Saat dilakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu berat kotor 7.444 gram (berat bersih 6.978,92 gram), 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 404,05 gram (berat bersih 400,13 gram), 2 (dua) paket berisi 10.171 (sepuluh ribu seratus tujuh puluh satu) butir ekstasi warna biru dengan berat bersih 4.475,54 gram, 20 (dua puluh) paket berisi 2.000 (dua ribu) butir ekstasi biru dengan berat bersih 870,40 gram, 1 (satu) buah koper warna biru merk Goflex.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *