Terdakwa Indah Merdekawati Didakwa Melakukan Penyimpangan Dana Desa Sambangan

Banjarmasin – Persidangan terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Desa Sambangan Kecamatan Bati bati, Kabupaten Tanah Laut ( Tala ) tahun anggaran 2017 – 2018 dengan lakukan tindak pidana korupsi pada Dana Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tala dengan Terdakwa Indah Merdekawati telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu, ( 2/7/2025).
Persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya. Turut hadir dalam persidangan Penasehat Hukum terdakwa Indah, Johnter Silaban SH,MH dan partner dari kantor Pasaribu SH,MH.
Adapun dalam persidangan perdana kali ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Akhmad Rifani SH,MH yang diwakili JPU dari Kejari Tala.
Dalam dakwaannya JPU menilai Terdakwa diduga melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa Sambangan kecamatan Bati bati pada periode tahun 2017-2018 lalu.
Dimana atas perbuatannya terdakwa dijerat JPU Primair melanggar pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengar dakwaan terhadapnya, Terdakwa Indah Merdekawati selaku Sekretaris Desa (Sekdes)3 Sambangan merasa keberatan atas dakwaan tersebut dan melalui Penasehat Hukumnya langsung mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut.
Penasehat Hukum Johnter Silaban SH,MH mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap Dakwaan dari JPU tersebut.
Menurutnya, bahwa dakwaan JPU dinilainya salah orang dimana yang bertanggung jawab terhadap Dana Desa Sambangan adalah kepala Desanya.
” Kliennya yaitu terdakwa Indah hanya selaku Sekretaris Desa Sambangan dan sifatnya hanya membantu Kepala Desa. Masa hanya sebagai membantu harus dimintai pertanggung jawaban terhadap pengelolaan Dana Desa harus yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa.Jadi kami menilai dakwaan JPU salah orang, ” terangnya singkat.
Dalam konteks hukum acara pidana, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah dasar bagi suatu perkara pidana yang diajukan ke pengadilan. Eksepsi adalah nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum terhadap dakwaan tersebut. JPU kemudian memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut, yang bisa berupa penerimaan atau penolakan eksepsi tersebut.
Penjelasan lebih lanjut:
Dakwaan JPU:
Surat dakwaan berisi uraian tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa, lengkap dengan pasal-pasal yang dilanggar, serta uraian tentang waktu, tempat, dan cara terjadinya tindak pidana tersebut.
Eksepsi:
Eksepsi diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum untuk mempersoalkan aspek formil dari surat dakwaan, seperti apakah dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, apakah pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut, atau apakah proses hukum dijalankan sesuai prosedur.