Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kubah Terima Divonis 1 Tahun

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pembangunan Kubah Terima Divonis 1 Tahun

Terdakwa Arbaniansyah saat berkonsultasi dengan penasehat hukum usai divonis majelis hakim selama 1 tahun penjara.( Foto Istimewa )

BANJARMASIN,KN

Arbaniansyah terdakwa korupsi dana hibah pembangunan kubah menyatakan menerima vonis majelis hakim yang mengadilinya pada Rabu (12/6).

Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, pada putusannya selain menghukum 1 tahun penjara, juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp115 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Namun masih dalam putusanya, karena terdakwa pada sidang sebelumnya telah menitipkan uang kerugian tersebut melalui penasehat hukumnya, maka lanjut dia uang yang dititipkan diperhitungkan sebagai uang pengembalian kepada negara.

Ketua majelis hakim menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana dakwaan subsidiar jaksa penuntut umun.

Tak berpikir lama, terdakwa yang sempat berkonsultasi pada penasehat hukumnya Arbain SH menyatakan menerima hukuman tersebut. “Saya terima pa ” ujar Arbaniansyah ketika ditanya ketua majelis hakim apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.

Mengingatkan, terdakwa terpaksa duduk dikursi pesakitan karena didakwa telah melakukan tindak pidaba korupsi setelah menerima dana hibah untuk pembangunan kubah orang tua terdakwa di Desa
Lajar Kabupaten Balangan.

Terdakwa menerima dana hibah dari Pemkab Balangan sebesar Rp200 juta pada tahun 2022.

Namun kenyataannya, pembangunan kubah tak selesai, akibat adanya perpedaan pendapat soal bokeh diatap atau tidak.

Saat pekerjaan terhenti pada Agustus 202 menurut terdakwa pada saat dimintai keterangan majelis hakim, masuk pihak kejaksaan yang menelisik pekerjaan tersebut dan menduga ada kerugian negara pada pembangunan kubah tersebut.
Hasil audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian Rp115 juta.

Penulis /Editor : Iyus

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *