Hukum dan Kriminal

Terdakwa MAR Didakwa Bawa Sabu 9 Kg, Belum Sempat Terima Upah

Terdakwa MAR Didakwa Bawa Sabu 9 Kg, Belum Sempat Terima Upah

Banjarmasin- Nasib terdakwa Muhammad Azhar Rinaldi ini bisa dibilang lagi apes alias kurang beruntung.

Pasalnya, pemuda penuh tatto ini belum sempat menikmati upah yang dijanjikan Amer kenalannya sebesar Rp90 juta bila berhasil lolos mengambilkan sabu seberat 9 kilogram sudah keburu diamankan pihak kepolisian.

Dan sekarang terdakwa Azhar menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 3/3/2025 ) kemarin.

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua hakim anggotanya.

Sedangkan JPU Zulkhaidir SH dari kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, dan terdakwa Azhar sendiri didampingi Penasehat Hukum Ernawati SH MH dan Arbain SH.

Adapun persidangan kali ini seharusnya agenda saksi dari JPU namun karena saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang akan dihadirkan diduga berhalang sidangkanpun ditunda selama sepekan.

Sementara JPU mendakwakan Azhar pasal Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 09.30 wita sdr Amer (dalam pencarian) menghubungi terdakwa yang mengatakan “Zar kamu ke Hotel Neo Palma” lalu terdakwa jawab “Siap bang” kemudian sdr Amer mengatakan lagi “ Kamu masuk toilet lobby hotel dekat resepsionis nanti dibawah tangki closed ada kunci kamar hotel” lalu terdakwa pergi ke Hotel Neo Palma Palangkaraya.

Setelah sampai di Hotel Neo Palma Palangkaraya, kemudian terdakwa masuk ke dalam toilet loby Hotel Neo Palma dekat resepsionis dan mengambil 1 buah kunci kamar yang berada dibawah tangki closed.

Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar nomor 201 Hotel Neo Palma menggunakan kunci kamar yang terdakwa ambil dari bawah tangki closed Hotel Neo Palma. Setelah terdakwa berhasi masuk dan berada didalam kamar nomor 201 Hotel Neo Palma, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna abu abu logo Cheetah yang berada di dalam kamar hotel tersebut.

Kemudian terdakwa membuka tas tersebut dan memeriksa isi dari tas terbut yang diketahui terdakwa adalah berisi sabu sebanyak 21 paket sabu.

Kemudian Amer kembali menghubungi terdakwa dan meminta untuk membawa sabu tersebut ke Banjarmasin. Dan saat berada di Hotel Famili Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin dan tidak berapa lama terdakwa diamankan petugas dari Polda Kalsel.

Bersama terdakwa Azhar turut diamankan 21 paket sabu yang setelah ditimbang seberat 9 kilograman lebih.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *