Hukum dan Kriminal

Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Cegah ke Luar Negeri

Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Cegah ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bahwa proses pencegahan Gregorius Ronald Tannur sudah diajukan ke pihak Imigrasi. Meskipun, hal itu merupakan wewenang Mahkamah Agung, namun sejumlah pertimbangan telah dikoordinasikan.

“Kewenangan menahannya ini kan sudah di pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian, sehingga bisa dilakukan monitoring,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip Tirto.id pada Jumat (2/8/2024).

Harli mengatakan, dalam pengajuan cegah ini akan dilakukan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kemarin Imigrasi sudah memberikan pandangan walaupun merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, hal tersebut dapat dilakukan,” ujar dia.

Di sisi lain, Harli mengaku salinan putusan sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Meski kasasi sudah pasti akan diajukan, namun salinan putusan masih dipelajari.

Harli menjabarkan, JPU akan menelaah poin-poin yang ada dalam pertimbangan hakim untuk diajukan dalam materi kasasi. JPU pun akan sangat hati-hati dan merinci materi kasasi demi memperjuangkan hak korban.

“Kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap. Kemudian, membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu,” tutur Harli.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, JPU Kejari Surabaya juga saat ini sudah mendapatkan supervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka memiliki waktu 14 hari dari waktu vonis dibacakan untuk selanjutnya mengajukan kasasi.

Diketahui, hasil visum jasad Dini Sera yang meninggal diduga dilindas pacarnya Gregorius Ronald Tannur tertuang dalam amar putusan yang diunggah dalam situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam vonis tersebut, majelis hakim memutus bebas Ronald.

Vonis menyatakan bahwa Dini Sera meninggal karena mengkonsumsi alkohol, bukan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald. Padahal, dalam hasil visum di dalam amar putusan itu tertuang penyebabnya karena luka dalam.

“Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi perdarahan hebat,” bunyi poin kelima hasil visum dalam salinan putusan.

Hasil visum tersebut memang menyebutkan ada kandungan alkohol dalam lambung Dini Sera. Kendati demikian, tidak disebutkan hal itu menjadi penyebab kematiannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *