Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terjadi penganiayaan Setelah Tabrakan di Tanjung Pagar Banjarmasin

Terjadi penganiayaan Setelah Tabrakan di Tanjung Pagar Banjarmasin

PELAKU ANIAYA – JS ditangkap polisi karena usai menabrak korban di Tanjung Pagar, malah dilanjutkan menganiaya korban dengan menusuk perut pria warga Kelayan Timur Banjarmasin, Rabu (6/5/2024) tadi. (foto:ist)

Kakinews,Banjarmasin
Pelaku aniaya berinisial JS (41) ini bukannya minta maaf saat terjadi tabrakan, ironisnya malah menusuk korban, Jumat (26/4/2024) siang sekitar pukul 13.30 Wita lalu. Dia nekat melakukan aksi itu di Jalan Tatah Benua Indah I tepatnya Komplek ABRI Jalan Rosila Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Akibat kejadian itu korban bernama Safrudin (41) mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri dan kaki sebelah kiri dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin Selatan. Dengan barang bukti (Barbuk) senjata tajam (saj) jenis pisau lengkap dengan sarungnya panjang sekitar 20 Cm. Juga
sepeda motor Honda Scoopy plat Nomor DA 6320 ACE.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi oleh Noor Hani (38), Ibu rumah tangga itu tak terima suaminya dianiaya. Warga Gerilya RT 27 RW02 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu menuntut, agar pelaku ditangkap dan di penjara.

Bermula saat itu korban sendrian dengan motornya, sementara Taufik berboncengan dengan Noor Hani, mereka beriringan melintas di TKP. Korban yang baru pulang kerja itu ditabrak dari belakang oleh pelaku hingga terjatuh.

Kemudian korban dan pelaku beradu mulut, setelah itu pelaku mencabut sajam dan langsung menusuk ke bagian perut sehingga korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri,. Atas kejadian tersebut korban mengadu ke polisi hingga dua minggu kemudian ditangkap.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (8/5/2024) mengatakan pelaku yang diketahui warga Jalan Prona IKampung Limau Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan itu langsung ditangkap di Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

“Pelaku dibekuk di Jalan Mahligai tepatnya di depan sinndy Loundry Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, (6/5/2024) malam pukul 22.00 Wita. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarmasin selatan untuk proses lebih lanjut. Dia pun dijerat sesuai Pasal 351 KUHP, “pungkas Sudirno.

Editor : Mercurius

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *