Terjerat Batu Bara Karungan Ilegal, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Diduga terseret kasus dugaan ilegal minning atau batubara karungan ke tiga terdakwa yaitu Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan terdakwa Nasrillah ( berkas terpisah ) jalani persidangan perdana, sidang digelar di PN Banjarmasin, kemarin.
Dihadapan persidangan yang digelar secara terbuka yang diketuai majelis hakim Indra SH,MH didampingi kedua anggotanya A.Dedy SH,MH dan Kadek SH,MH, JPU Syaiful SH,MH dari Kejati Kalsel mendakwa ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 tahun
2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 tahun
2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau kedua
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Setelah membacakan dakwaannya terhadap para terdakwa JPU hadirkan beberapa saksi antara lain Anthony dan Yudi dari kepolisian yang bertujuan untuk menguatkan dalil dakwaannya.
Adapun dalam keterangannya kedua saksi bersama-sama tim telah mengamankan batu bara uang telah dikarungkan dan berada dalam kapal KM LOH Djinawi L yang saat itu berada di Perairan Sungai Martapura tepatnya di Pelabuhan Martapura Baru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Oleh petugas menanyakan kepemilikan baru bara sebanyak 11 ribu karung tersebut diduga milik terdakwa Yogi Kurniawan ( penuntutan dilakukan Terpisah) yang didapati dengan cara membeli dari terdakwa Nasrillah (Penuntutan dilakukan terpisah- dan juga mendapatkan batubara karungan tersebut dengan cara membeli dari
tukang perahu kelotok yang melakukan pembersihan atau cleaning batubara dikapal floating @crane PUSPA di Perairan Laut Taboneo dengan harga Rp. 4.000, per karung dengan menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh terdakwa Sugi selaku
pemimpin CV. Cipta Karya Abadi kemudian dikumpulkan di dalam kapal KM. LOH DJINAWI I.
Setelah terkumpul kurang lebih 11.000 (sebelas ribu) karung atau kurang lebih 110 ton, selanjutnya batubara tersebut saksi NASRILLAH Als INAS jual kepada saksi YOGI KURNIAWAN dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per ton dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tidak hanya itu, terdakwa Sugi selaku direktur PT. CIPTA MIGA LASTARI ABADI kemudian mengeluarkan Surat
Keterangan Asal Barang (SKAB) terhadap batubara sebanyak ± 11.000 (sebelas ribu) karung atau ± 110 ton milik YOGI KURNIAWAN. Padahal PT. CIPTA MIGA LASTARI ABADI tidak memiliki lokasi tambang di Kalimantan Selatan dengan tujuan agar batubara tersebut dapat dikirim dengan menggunakan kontainer dan dijual ke surabaya dengan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus setiap kontainernya).
Sementa Penasehat Hukum Sugian Noor Gianto SH,MH mengatakan bahwa saksi yang dihadirka tadi keterangannya sangat menguntungkan pihaknya mengingat keterangannya dalam persidangan terungkap bahwa asal batu bara adalah dari sisa batu bara sisa yang ada ditongkan.
Juga Penasehat Hukum Yogi Hotman mengatkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak relepan. Dimana dalam masalah ini klien kami hanya seorang pembeli yaitu batu bara karungan. Dan tidak tahu menahu soal urusan penilik asal muasal batu bara tersebut.