Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terkait Jual Beli Kamar Lapas Sampit, Kemenkumham Tindak Tegas

Terkait Jual Beli Kamar Lapas Sampit, Kemenkumham Tindak Tegas

Sampit, Kalimantan Tengah – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di Lapas Kelas IIB Sampit. Hal ini menyusul dugaan praktik jual beli kamar dan penyelundupan narkoba.

Pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, sedang berlangsung. Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham akan menentukan langkah selanjutnya. Petugas yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum tanpa toleransi. Kepala Lapas Sampit telah dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelanggaran di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Monitoring dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan operasional sesuai SOP,” kata Tri Saptono Sambudji.

Untuk mencegah praktik ilegal, Kementerian Hukum dan HAM akan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum juga akan ditingkatkan.
Data statistik menunjukkan bahwa Lapas Sampit memiliki 1.200 warga binaan pemasyarakatan dan mencatat 5 kasus penyelundupan pada tahun 2024.
Dengan langkah ini, Kementerian Hukum dan HAM menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit.

Ydi

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *