Berita Utama KPK RI

Tersangka Gubernur Kalsel Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR

Tersangka Gubernur Kalsel Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan dan penangkalan atau cekal bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Tempo.co pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Meskipun Sahbirin Noor telah menjadi tersangka, KPK belum menahannya. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sahbirin tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT).

“OTT ini sesuai proses jalannya uang,” kata Asep di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD”.

Asep mengatakan KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi. “Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT,” kata Asep.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.

Sahbirin Noor menjadi tersangka menyusul pelaku lain yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari OTT itu, KPK telah menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi dalam proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan US$ 500 yang juga diduga sebagai bagian dari komisi atau suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan. (Tempo.co)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *