Tersangka Inspektur Gadungan Ditangkap Setelah Tipu 24 Korban Rekrutmen Polri
Kapolda Kalsel Menyatakan: Inspektur Gadungan Ditangkap Setelah Membohongi 24 Korban
BANJARMASIN, KN – Mohammad Ramadhan, juga dikenal sebagai Rama dan Agung, telah ditangkap oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel. Tersangka, yang mengaku sebagai seorang inspektur polisi, hampir pingsan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati setelah sebuah konferensi pers di Polda Kalsel pada hari Rabu.
Penangkapan ini terkait dengan aksi penipuan rekrutmen anggota Polri yang dilakukan oleh tersangka terhadap 24 korban di berbagai wilayah, termasuk Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau, dan Jateng. Salah satu korban adalah seorang artis dengan inisial AF yang tinggal di Jakarta. Akibat tindakan ini, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,495 miliar.
Tersangka inspektur gadungan ditangkap setelah sebelumnya menjalankan modus penipuannya sejak tahun 2020, dengan berpura-pura berdinas di Mabes Polri dan menawarkan janji palsu untuk membantu anak-anak korban masuk Polri melalui surat polisi palsu dari ASDM Polri berbentuk tiket Holder.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan, “Saat tersangka diamankan pada 9 Oktober 2023 lalu di Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, kami juga berhasil menyita 6 senjata api, termasuk jenis senjata api dan senjata air soft gun.”
Senjata-senjata tersebut meliputi senjata api merk Indian Caliber 32mm, 25 butir peluru caliber 38 mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 38mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 22 mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, dan 175 butir peluru caliber 9 mm.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk 39 butir peluru caliber 32 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata air soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata api jenis merk Indian cal 32, 4 buah holster senjata, 1 buah helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru, dan 1 buah rompi anti senjata tajam.
Tersangka inspektur gadungan ditangkap dan akan dihadapkan pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Sementara untuk kasus penipuan, tersangka akan menghadapi pasal-pasal 378 dan 372 KUHP.
Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan termasuk 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015, 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver, 1 buah laptop Asus, 1 buah printer merk HP, 4 buah buku tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, 2 buah SIM A dan SIM C palsu, serta 20 buah stempel dari berbagai macam instansi.
Kapolda Kalsel menekankan bahwa dalam proses penerimaan anggota Polri, tidak ada biaya yang harus dibayarkan, dan kasus penipuan semacam ini harus diwaspadai oleh masyarakat.