Tersangka Kasus Dugaan Pembelian Tanah Fiktif Sudah Ditetapkan, Husaini Apresiasi Ditreskrimsus Polda Kalsel
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Kasus dugaan pembelian tanah fiktif untuk kantor kecamatan di Tanah Bumbu yang mencuat beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan sejak akhir tahun 2023, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, S.H., M.A., saat ditemui di Markas Besar KAKI Kalsel, Gambut, Kabupaten Banjar, memberikan apresiasi atas kinerja dan penanganan kasus tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Kami mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel atas penyelidikan terkait kasus ini serta penetapan tersangka. Namun, menurut hemat kami, kasus ini tidak hanya menetapkan seorang Kepala Dinas PU karena beliau hanya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA). Kasus ini menyangkut pengadaan tanah, sehingga ada pihak lain yang diduga ikut terlibat, seperti tim dalam perencanaan, pembebasan, dan penganggaran,” jelas Husaini, Sabtu ( 15/06/24 ).
Husaini juga mempertanyakan dan menunggu perkembangan terkait keterlibatan oknum lain dari lingkup terkait yang kemungkinan besar terlibat, tidak hanya Kepala Dinas PU.
“Proyek besar atau skema korupsi yang rumit sering kali melibatkan banyak pihak untuk mengatur, melaksanakan, dan menutupinya. Meskipun korupsi dapat dilakukan oleh individu, banyak kasus besar dan signifikan cenderung melibatkan konspirasi kolektif,” tutupnya Husaini.(drs)