Tersangka Kasus TPPO Pekerja Seks Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta melimpahkan kasus TPPO ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasus yang menjerat penyalur tenaga kerja ilegal inisial IS telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ini lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kompol Reza Fahlevi, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (5/10/2024).
Reza menyatakan seusai berkas perkara dinyatakan P21, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang. “Satu orang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ucapnya.
Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka IS menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Namun, saat ini dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hal itu, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Reza.
Diketahui, polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Korbannya hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK) apabila sampai ke Negeri Jiran tersebut.
“Kami membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan PSK ke luar negeri, yakni Malaysia. Alhasil, dua wanita diamankan diarea keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. (RRI)