Tersangka Korupsi Chromebook akan Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun
Tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek tahun 2019–2022 akan didakwa merugikan negara Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp2,18 triliun.
Adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL) dan konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
“Dengan demikian terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sebagai berikut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Senin (8/12/2025).
Adapun kerugian negara tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, adanya kemahalan harga pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai Rp1.567.888.662.716,74. Kejaksaan menilai harga perangkat yang dibeli pemerintah jauh di atas harga wajar karena proses penyusunan spesifikasi teknis diduga diarahkan untuk mengutamakan penggunaan Chrome OS, sehingga membuka ruang pengondisian produk dan permainan harga.
“Kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74,” jelas Anang.
Sumber kedua kerugian negara berasal dari pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621.387.678.730. Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.
Karena tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, seluruh nilai pengadaannya dihitung sebagai kerugian negara. “Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” ucapnya.
Kejagung mencatat bahwa nilai kerugian negara meningkat setelah pendalaman penyidikan. Pada perhitungan awal, potensi kerugian hanya sekitar Rp1,98 triliun, namun setelah pelimpahan perkara angkanya bertambah menjadi Rp2,18 triliun.
Adapun Pasal yang didakwakan adalah:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar tahu bahwa, di kasus ini sebenarnya sudah ada 5 tersangka. Hanya saja mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, belum dapat disidangkan.
Kejagung memastikan belum berencana menggelar sidang in absentia dan saat ini masih fokus melakukan pengejaran terhadap buronan tersebut.

