Tersangka Korupsi Kuota Haji Diumumkan Bulan Ini, Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. Informasi yang dihimpun kakinews.id menyebutkan, penetapan tersangka kasus ini akan diumumkan dalam bulan Desember.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang telah resmi masuk tahap penyidikan.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan langsung dari Yaqut untuk mengurai mekanisme penetapan kuota haji, perubahan skema pembagian, hingga dugaan aliran dana yang mengiringi kebijakan tersebut. KPK berharap Yaqut kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan surat pemanggilan telah dikirimkan sejak pekan lalu. Ia menegaskan pemeriksaan Yaqut merupakan agenda penting dalam konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah setelah pertemuan dengan otoritas Arab Saudi.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, KPK menduga terjadi perubahan skema pembagian kuota usai adanya komunikasi antara asosiasi serta biro perjalanan haji dengan pihak Kementerian Agama.
Tambahan kuota tersebut diduga dibagi tidak proporsional, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp300 juta per jamaah, sementara jalur haji furoda disebut-sebut menembus Rp1 miliar per orang.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hingga kini, penyidik terus menelusuri peran para pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga mengalir dari praktik penyimpangan kuota haji tersebut.

