Tes Urine Puluhan Anggota Satpol PP Barito Kuala
Anggota Satpol-PP Kabupaten Barito Kuala (Batola) dikagetkan kedatangan petugas Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) setempat, Rabu (20/11/2024) pagi.
Petugas yang datang ke Kantor Satpol-PP yang berada di Jalan Sudirman Marabahan ini bukan saja sejumlah staf namun juga diikuti Kepala BNNK Batola Iskandar Adam SKM MM beserta jajaran.
Kehadiran pihak BNNK Batola ini dalam rangka menjalankan tugas melakukan tes urine narkoba terhadap pasukan Praja Wibawa baik pria maupun wanita.
Kegiatan tes urine ini mendapat sambutan positif dari Kasatpol-PP Batola, M Sya’rawi S.STP. Bahkan untuk memberi contoh bawahan, tes urine yang dilakukan ini juga diikuti Kepala Satpol-PP Batola M Sya’rawi S.STP termasuk para kabid, kasi, fungsional, tenaga kontrak hingga THL.
Namun karena tes yang dilakukan dinilai belum memenuhi target ketentuan sehingga tes dilanjutkan Kamis (21/11/2024). Dari dua hari kegiatan yang dilaksanakan sehingga personil anggota Satpol-PP Batola yang mendapat pemeriksaan urine yang dilakukan secara acak jumlahnya pun mencapai target yakni 34 orang. Sedangkan hasilnya sangat mengejutkan yaitu semuanya dinyatakan negatif narkoba.
Terpisah, Katim Rehabilitasi BNNK Batola H Khairil Yamin S.Kep menjelaskan, tes urine ini terselenggara atas kerjasama Badan Kesbangpollinmas yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor : 000123/lXXX/Kesbangpol/2024 dan Inpres Rencana Aksi Nasional Tahun 2024.
Yamin menambahkan, tes urine kali ini hanya dilakukan secara sampling dan tidak kepada seluruh karyawan. Mengingat dari 1.225 alat tes yang diterima BNNK Batola sebagian sudah dipergunakan untuk pemeriksaan para kades dan para anggota dewan.
Dari jumlah barang yang tersisa tersebut, terang dia, maka pemeriksaan yang dilakukan kepada ASN yang ada masing-masing SKPD tidak bisa dilakukan menyeluruh namun hanya secara acak.
Pria yang pernah berdinas di Dinas Kesehatan Batola ini menyatakan, tujuan dilaksanakan pemeriksaan urine terhadap para ASN untuk pencegahan penggunaan zat-zat adiktif yang dinilai sangat mengganggu kinerja para pegawai.
Selain itu, lanjut dia, tes juga dalam rangka pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika 2020-2024 sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020.