BERITA UTAMA Hukum

Tes Urine Serentak Polri: Alarm Keras Setelah Skandal Narkoba Menjerat Perwira

Tes Urine Serentak Polri: Alarm Keras Setelah Skandal Narkoba Menjerat Perwira

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Gelombang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian akhirnya memicu langkah darurat di tubuh Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar tes urine serentak terhadap anggota, menyusul maraknya oknum polisi yang justru terseret dalam praktik narkotika yang seharusnya mereka berantas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kebijakan ini merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas kondisi yang dinilai mengkhawatirkan.

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujarnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan pemeriksaan tidak dilakukan setengah hati. Pengawasan internal dan eksternal akan dilibatkan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” tegas Trunoyudo.

Langkah besar ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus narkoba yang mengguncang internal kepolisian, yakni keterlibatan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir memastikan status hukum Didik sudah jelas.

“Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga pasangan anggota Polri. Dari rumah mereka, polisi menemukan sabu seberat 30,4 gram. Pengembangan penyelidikan kemudian menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya juga menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Menurut Jhonny, pengakuan Malaungi menjadi pintu masuk keterlibatan perwira lebih tinggi.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ungkapnya.

Penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang mengungkap berbagai barang bukti: sabu dalam tujuh plastik klip, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin lima gram.

Kasus ini berujung pada sidang etik yang menjatuhkan sanksi paling berat: pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Brigjen Trunoyudo.

Dalam sidang etik juga terungkap pelanggaran serius lainnya. Didik dinyatakan menerima aliran uang dari jaringan bandar narkoba melalui bawahannya.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” terang Trunoyudo mengenai temuan pelanggaran.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Tes urine serentak kini bukan sekadar pemeriksaan rutin, melainkan simbol upaya pembersihan internal dan pemulihan kepercayaan publik.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah langkah ini cukup untuk membongkar jaringan narkoba di tubuh aparat penegak hukum sendiri? Publik kini menunggu pembuktian—bukan sekadar komitmen, tetapi tindakan nyata tanpa tebang pilih.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *