Tidak Ditahan Hingga Penuntutan, Pemilik Perusahaan dan Pelaksana Galangan Kapal di PT Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun Penjara

Salah satu terdakwa M. Saleh usai mendengarkan tuntutan JPU pada sidang
lanjutan, Selasa (11/4).(foto
istimewa)
pembuatan galangan kapal di PT Dok dan Perkapalan Kodya Bahari memasuki agenda penuntutan. Hingga
persidangan menasuki genda penuntutan
para terdakwa tidak menjalani penahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Andry SH, dari Kejari Banjarmasin
membacakan tuntutan untuk pemilik perusahaan dan pelaksana pembangunan proyek galangan kapal
di PT Kodja Bahari.
Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut keduanya yakni M. Saleh yang mendapat kuasa dari Dirut PT
Lidy’ s Arta Borneo Lidiannor masing-masing
selama 9 tahun penjara. Tak hanya itu kedua terdakwa juga didenda Rp500
juta subsidair 6 bulan penjara. Khusus untuk M.Saleh JPU menambahkan tuntutam
lainnya yakni membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dengan ketentuan
apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 4 tahun ditambah
6 bulan penjara.
Menurut JPU kedua terdakwa dlterbukti bersalah melanggar
pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan
UU No 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti
dakwaan primair.
terdakwa meminta waktu untuk mereka menyusun pembelaan.
waktu tiga minggu. “Tiga minggu ya, kita akan buka sidang kembali pada 2
Mei akan datang,” ujar I Gede sambil mengetuk palu.
Lidiannor mengatakan kepada awak media
usai sidang, tuntutan yang disampaikan oleh JPU dinilai sangat berat, lebih
lebih kliennya hanya meminjamkan perusahan dan bukan pelaksana pekerjaan.
adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 19,4 miliar
lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
milik terdakwa Lidianoor yang dipinjmakan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai
Rp 19,4 miliar Tahun 2018.
dari Rp 5,7 miliar.
Penulis/Editor : Iyus