Hukum dan Kriminal

Tidak Ditahan Hingga Penuntutan, Pemilik Perusahaan dan Pelaksana Galangan Kapal di PT Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun Penjara

Tidak Ditahan Hingga Penuntutan,  Pemilik Perusahaan dan Pelaksana  Galangan Kapal di PT Kodja Bahari Dituntut 9 Tahun Penjara

Salah satu terdakwa M. Saleh usai  mendengarkan tuntutan JPU pada sidang
lanjutan, Selasa (11/4).(foto
istimewa)

 BANJARMASIN, KN – SIDANG lanjutan kasus dugaan korupsi pada pada proyek
pembuatan  galangan kapal di   PT Dok dan Perkapalan Kodya  Bahari memasuki agenda penuntutan. Hingga
persidangan menasuki genda penuntutan 
para terdakwa tidak menjalani penahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Andry SH, dari Kejari Banjarmasin 
membacakan tuntutan untuk pemilik perusahaan dan  pelaksana pembangunan proyek galangan kapal
di PT Kodja Bahari.

Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut keduanya yakni  M. Saleh yang mendapat kuasa dari Dirut PT
Lidy’ s Arta Borneo Lidiannor masing-masing 
selama 9 tahun penjara. Tak hanya itu kedua terdakwa juga didenda Rp500
juta subsidair 6 bulan penjara. Khusus untuk M.Saleh JPU menambahkan tuntutam
lainnya yakni membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dengan ketentuan
apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 4 tahun ditambah
6 bulan  penjara.

Menurut JPU kedua terdakwa dlterbukti bersalah melanggar
pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999  
sebagaimana telah diubah  dengan
UU No 20 tahun 2001 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti
dakwaan primair.

 Atas tuntutan tersebut, baik penasehat hukum maupun kedua
terdakwa meminta waktu untuk mereka menyusun pembelaan.

 Majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha SH memberikan
waktu tiga minggu. “Tiga minggu ya, kita akan buka sidang kembali pada 2
Mei akan datang,” ujar I Gede sambil mengetuk palu.

 Arbain SH salah seorang penasihat hukum terdakwa
Lidiannor  mengatakan kepada awak media
usai sidang, tuntutan yang disampaikan oleh JPU dinilai sangat berat, lebih
lebih kliennya hanya meminjamkan perusahan dan bukan pelaksana pekerjaan.

 Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud
adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 19,4 miliar
lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

 Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo
milik terdakwa Lidianoor yang dipinjmakan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai
Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

 Akibat kelalaian para terdakwa,  terdapat kerugian negara  hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih
dari Rp 5,7 miliar. 

Penulis/Editor : Iyus

Website |  + posts