Tidak Lapor SPT, Sansugiharto Dirut PT BSB Divonis 6 Bulan Penjara
Setelah menjalani proses persidangan yang cukup memakan waktu akhirnya Terdakwa Sansugiharto selaku Dirut PT. Berkat Sarana Buana ( BSB ) terkait tindak pidana perpajakan divonis 6 bulan Penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Jumat ( 20/12/2024 ).
Adapun sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH dengan anggota
Selain itu, terdakwa Sansugiharto dijatuhi pidana denda sebesar 2 x Rp 588.516.711 Rp. 1.177.033.422 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, dalam putusan bahwa uang sejumlah Rp 354.332.322 pada PT Bank BNI dengan nomor rekening 444666340 atas nama PT Berkat Sarana Buana yang telah diblokir berdasarkan surat permintaan pemblokiran saldo nomor S-129/WPJ.29/2024 tanggal 27 Februari 2024 dan berita acara pemblokiran nomor MAD/8/0458 tanggal 22 Maret 2024;
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim JPU Dimas dari kejari Banjarmasin yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah mendengar putusan tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa masih pikir-pikir .
Kuasa Hukum Henny Puspita SH,MH mengatakan pihaknya masih pikir-pikir soalnya dalam waktu hanya sebulan waktu yang diberikan dan harus membayar sisa denda sebesar Rp 800 jutaan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT BSB sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Husein Halim SH Nomor 16 tanggal 16 Juni 2008 Juncto Akta Perubahan Akta NOTARIS HJ HURIAH SADELI, SH nomor 5 tanggal 17 Februari 2010 Junto Akta Perubahan Akta NOTARIS HJ HURIAH SADELI, SH nomor 5 tanggal 17 Februari 2010 Juncto Akta Perubahan Akta NOTARIS HJ HURIAH SADELI, SH nomor 3 tanggal 7 Oktober 2014 Juncto Akta Perubahan Akta NOTARIS TEGUH HENDRAWAN, SH nomor 7 tanggal 11 Mei 2020, atau setidaknya sebagai orang-orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT. BSB yang terdaftar dalam Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.823.607.3-731.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusahan Kena Pajak (PKP) dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : S-56PK/WPJ.29/KP.0103/2014 tanggal 28 Agustus 2014.
Pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat No. 21 Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa terdakwa selaku wajib pajak telah dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. Berkat Sarana Buana untuk masa Januari tahun 2016 sampai dengan masa Desember tahun 2016, bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 588.516.711 (Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah), sebagaimana Perhitungan Ahli Peraturan Perpajakan dan Penghitung Kerugian Negara.