Hukum dan Kriminal

Tiga Kali Mangkir, SM Warga Wanaraya Dicari Kejari Barito Kuala

Tiga Kali Mangkir, SM Warga Wanaraya Dicari Kejari Barito Kuala

Pria berinisial SM warga Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya sedang diburu Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Sebelumnya pada Kamis (16/1/2025) tadi, Kejari Batola melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap SM.

Ia sudah tiga kali mangkir saat dipanggil Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan yang inkrah awal Januari 2023.

Kasi Intel Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor menyebut sebenarnya kasus menghalangi penyidikan ini tak melibatkan SM saja. Namun, juga warga lainnya berinisial DM. SM dan DM sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2023.

Gara-gara saat penyidikan tukar guling lahan sebelumnya, banyak saksi yang tidak bersedia hadir. Diduga karena ajakan SM dan DM. “SM selalu mangkir hingga panggilan ketiga. Sehingga penyidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Batola memutuskan melakukan upaya paksa,” terang Mohammad Hamidun Noor mewakili Kajari Yussie Cahaya Hudaya, Minggu (19/1).

Sedangkan DM tidak dipanggil paksa, karena selalu datang memenuhi pemanggilan Kejari Batola.

Tim yang diutus Kejari Batola sudah mendatangi tempat tinggal SM di Wanaraya, Kamis (9/1) tadi. Namun, hanya ditemui keluarga yang bersangkutan.

“Kami harus melakukan upaya paksa, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir setelah pemanggilan ketiga tanpa alasan patut,” terang Mohammad Hamidun Noor.

Hamidun Noor berharap tersangka SM kooperatif untuk memenuhi panggilan. “Kalau tetap diabaikan, berarti yang bersangkutan akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

SM dan DM dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan pelaku yang terbukti dan sah menghalangi penyidikan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sekadar diiketahui, kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan tersebut telah menetapkan Sabtin Anwar Hadi dan Muhni sebagai terpidana. Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018. Ia divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.

Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan telah menerima. Sedangkan Sabtin memutuskan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam proses banding, putusan Sabtin diubah menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan banding juga menyatakan agar sebidang tanah atas nama Sabtin berdasarkan Sporadik tertanggal 26 Desember 2012 di Desa Kolam Kanan Ray 11 seluas 18.200 m2, dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan. (RadarBanjarmasin)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *