Tiga Karyawan Plywood di Banjarmasin Ditangkap Simpan Sabu-sabu
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID– Tiga karyawan PT Wijaya Tri Utama Plywood (WTUP) di Banjarmasin, yakni AS (25), AR (25), dan PY, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (3/10) sekitar pukul 18.10 WITA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dengan AS dan AR diamankan di kawasan Komplek Yuka, Jalan Trisakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, sementara PY ditangkap di Kecamatan Mandastana, Batola.
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan satpam perusahaan kepada pihak kepolisian setelah mendapati AS dan AR menyimpan sabu-sabu. Barang bukti yang disita dari AS berupa dua paket sabu seberat 0,16 gram, sebuah dompet merek Levi’s berwarna cokelat, dan sebuah ponsel Realme C20 berwarna abu-abu. Selain itu, polisi juga menemukan bukti percakapan terkait transaksi sabu-sabu antara AS dan AR.
Baca juga : Respons Sosok Pejabat Pemprov Kalsel Setelah Diperiksa KPK Soal OTT
Barang bukti lain yang ditemukan pada AR mencakup sebuah tas merek Tapaxco berwarna hitam, dua bungkus plastik klip kecil, dua serokan yang terbuat dari sedotan hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan sebuah ponsel merek VIVO. Menurut keterangan, AS berasal dari Jalan Belandean, Kelurahan Belandean, Kecamatan Alalak, Batola, sementara PY berdomisili di Mandastana, Kabupaten Batola, dan AR tinggal di Jalan Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, menjelaskan kronologi penangkapan. “Setelah menerima laporan dari pihak keamanan perusahaan, kami segera menindaklanjuti dengan memeriksa AS, yang ternyata membawa dua paket sabu-sabu di dalam dompetnya,” ujar Kompol Aris pada Senin (7/10).
AS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari AR, yang tidak masuk kerja pada hari kejadian. PY, yang merupakan teman satu kontrakan AS, kemudian dipanggil oleh pihak perusahaan untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya kini menghadapi tuntutan sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang menanti mereka. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tambah Kompol Aris.(sum)