Tiga Kasus di Kejati Kalsel Diberhentikan Melalui Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof Dr Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. menyetujui penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restorative di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (29/8/2024).
Ada tiga perkaara penghentian penuntutan disetujui setelah dilaksanakan ekspose yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H. yakni di Kejari Tanah Laut dengan tersangka
Yuluansyah dan Parhani yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Kemudian, Kejari Hulu Sungai Tengah, tersangka atas nama Rizky IZKY Ariyanto yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terakhir Kejari Balangan, tersangka Rudini disangka melanggar Pasal
480 ayat (1) KUHP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono ,S.H.,M.H. menjelaskan, Alasan dan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Kemudian ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka,” ucap Yuni.
Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka. “Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan masyarakat merespon positif,” tutupnya.