Hukum dan Kriminal

Tiga Orang Residivis Jambret Sadis Ditangkap di Gambut

Tiga Orang Residivis Jambret Sadis Ditangkap di Gambut

MARTAPURA – Aksi kejahatan jalanan dengan modus pencurian disertai kekerasan kembali meresahkan warga. Kali ini, tiga residivis kejam ditangkap setelah terbukti melakukan serangkaian penjambretan terhadap pengendara perempuan di wilayah hukum Polsek Gambut sepanjang Juli 2025.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan penangkapan itu dalam konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Senin (5/8/2025).

“Ketiganya menyasar perempuan pengendara motor pada malam hari, terutama yang membawa tas selempang. Mereka memepet korban dari belakang, lalu menarik paksa tas korban hingga menyebabkan sejumlah korban terjatuh dan mengalami luka,” ungkap Kapolres.

Salah satu korban, YR (25), seorang guru swasta asal Banjarbaru, mengalami luka serius setelah terseret sejauh 30 meter karena berusaha mempertahankan tas miliknya.

“Lokasi kejadian tersebar di sejumlah titik rawan, seperti Jalan A. Yani Km 16.700, Jalan Pemajatan, dan Jalan Gubernur Soebarjo. Semua korban adalah perempuan. Salah satu korban bahkan tengah membonceng anaknya saat menjadi sasaran,” ujar AKBP Fadli.

Ketiga pelaku yang kini ditahan adalah:

R (55) – Warga Aluh-Aluh. Residivis enam kasus, termasuk sajam dan penganiayaan. Bertindak sebagai pengendara dalam seluruh aksi.

MR (24) – Warga Kelayan A, Banjarmasin. Terlibat dalam tiga kasus pengeroyokan sebelumnya. Pembonceng dalam dua aksi jambret.

RA alias Doyok (31) – Warga Kelayan Barat. Residivis kasus pengeroyokan dan penggelapan. Terlibat dalam satu kejadian sebagai pembonceng.

Para pelaku mengendarai sepeda motor Honda Sonic merah-hitam berpelat DA 2081 BT sebagai sarana kejahatan.

Berbekal hasil penyelidikan tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, Polsek Gambut, dan Polsek Banjarmasin Selatan, para pelaku akhirnya dibekuk pada Jumat (1/8/2025).

R dan RA ditangkap di SPBU Lingkar Selatan sekitar pukul 17.00 WITA, MR ditangkap di rumahnya di Kelayan A, Gang Sidodadi, pukul 20.30 WITA.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Sonic, dua unit ponsel milik korban, satu dompet hitam, tiga set pakaian pelaku, dan tiga helm hitam. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan di rumah seseorang berinisial FI yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Banjar turut mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada saat berkendara malam hari.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kejahatan jalanan yang membahayakan warga. Keamanan masyarakat adalah prioritas,” tegas AKBP Fadli.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *