Berita Utama Hukum dan Kriminal

Tiga Saksi Ungkap Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Terdakwa Suparman di Kejari Barito Kuala

Tiga Saksi Ungkap Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Terdakwa Suparman di Kejari Barito Kuala

Banjarmasin – Untuk memperkuat dalil dalam dakwaannya, pihak JPU Adam SH dan tim dari Kejari Batola telah menghadirkan tiga saksi yang diduga terkait dalam kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Kejari Batola dengan terdakwa Suparman, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Selasa, ( 8/7/2025 ).

Sidang yang cukup menjadi perhatian publik ini, diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggota Salma SH dan Feby SH.

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan tersebut antara lain Kepala Desa Kolam Kanan, Amar dan Andhika warga Desa Kolam Kanan.

Kades Endang dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa beberapa kali melakukan aksi demonstransi damai.

“Aksi demonstrasi damai yang diduga dilakukan atau salah satunya diikuti oleh terdakwa antara lain, aksi di kantor Kepala Desa, di Kantor Kejari Batola dan di Kejati Kalsel, ‘ katanya.

Adapun, jelas Endang bahwa semua aksi yang diduga dilakukan terdakwa dan masa tersebut sangatlah membuatnya merasa terganggu dan merasa sedikit takut.

Sementara sebelumnya terdakwa Suparman. oleh JPU didakwa Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *