Berita Utama Hukum dan Kriminal

Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan Divonis 4 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan Divonis 4 Bulan Penjara

Nampak raut wajah para terdakwa diduga terseret kasus ilegal minning atau batu bara karungan, terutama Sugian Noor terlihat kecewa.

Pasalnya, apa yang diharapkannya bahwa perbuatannya benar dan ternyata dinilai melawan hukum.

Dimana ketiga terdakwa yaitu Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan terdakwa Nasrillah ( berkas terpisah ) divonis sama yaitu 4 bulan penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 19/12/2024 ) sore tadi.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH,MH dengan kedua anggotanya Ariyas Dedy SH,MH dan Ni Kadek SH,MH menilai ketiga terdakwa ( berkas terpisah ) secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum atau melakukan tindak pidana.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama sebulan.

Dan perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Gianto SH,MH mengaku kurang puas dengan putusan hakim terhadap kliennya soalnya apa yang harapkan dipembelaan pihak meminta bahwa terdakwa Sugian Noor dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan dari JPU Syaiful Anwar SH,MH dari Kejati Kalsel.

“Namun hakim berpendapat lain, dan terdakwa juga telah menerima akan putusan hakim tersebut, ” katanya.

Terpisah Kuasa Hukum Yogi, Hotman SH meskipun merasa kecewa namun kliennya tetap menerima vonis tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *