Hukum dan Kriminal

Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Bendungan Tapin Mulai Disidangkan

Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Bendungan Tapin Mulai Disidangkan

Pelaihari, KN – Kasus dugaan korupsi pembakaran lahan proyek Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Tapin, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (12/6/2023).

Dipimpin Hakim Ketua Suwandi, berkas dakwaan ketiga terdakwa yakni Sogianor, mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Achmad Rizaldy Aparatur Sipil Negera (ASN) mantan Guru SD Bakarangan, dan Herman dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin, Johan Wibowo.

Dalam dakwaan, mereka melakukan dakwah dengan pasal berlapis yaitu tindak tidana gratifikasi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TTPU), Sugianor dan Achmad Rizaldy dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.

Usai persidangan, Wibowo menjelaskan, mereka bertiga melakukan dakwaan telah melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memotong uang ganti rugi ganti rugi sebesar 50 persen, karena memberikan bantuan penyelesaian beban.

“Dari hasil penyidikan terungkap mereka bertiga mendapatkan keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi, dengan rincian Sogiona mendapat sekitar Rp 800 juta, Rizaldy sekitar Rp 600 juta dan Herman Rp 954 juta,â€? paparnya.

Dukatakan Wibowo, lima orang yang diberi bantuan administrasi oleh para terpengaruh terpaksa mengiyakan, meskipun hal tersebut bertentangan dengan kehendak mereka yang menginginkan ganti rugi besar-besaran semuanya dapat diterima secara penuh.

Sengketa pada 2019 terdapat beberapa bidang tanah yang termasuk dalam objek pembayaran ganti rugi, namun dokumen tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan secara administrasi, mengetahui hal tersebut Sogianor, Rizaldi dan Herman menawarkan untuk membantu melengkapi dokumen agar bisa mendapatkan pembayaran uang ganti rugi.

“Mereka berbagi tugas,
Rizaldy mengurus pembuatan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” paparnya.

Sementara, Herman mengambil fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta fotocopy sertifikat tanah atau alas hak atas tanah dan Sogianor mengurus kekurangan administrasi, seperti surat keterangan kehilangan sertifikat, membuatkan surat kuasa, surat pengantar untuk ahli waris, surat keterangan domisili.

Menariknya, uang hasil gratifikasi itu digunakan Sogianor untuk berbagai keperluan, dari membeli tahan seluas empat hektar, biaya ibadah umrah, hingga digunakan untuk menikahkan anaknya.

“Kalau Achmad Rizaldy dan Herman kita lihat di pembuktiannya. Karena masing-masing pelanggaran ini memberikan hak pembuktian secara terbalik,” tambahnya.

Atas dakwaan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pendengar untuk memberikan tanggapan, sidang dilanjutkan kembali pada Senin (19/6/2023) pekan depan, dengan agenda eksepsi.

Website |  + posts