Berita Utama Hukum dan Kriminal

Tim Gabungan Razia Tempat Karaoke, Ratusan Botol Miras Disita

Tim Gabungan Razia Tempat Karaoke, Ratusan Botol Miras Disita

Upaya mempertegas komitmen memberantas peredaran miras ilegal, Polresta Banyuwangi bersama tim gabungan melakukan razia di sejumlah tempat karaoke ternama Bumi Blambangan.

Patroli skala besar yang digelar, Rabu (29/1/2025) malam. Dengan melibatkan Tim Terpadu, razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K., memimpin langsung kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB. 

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, Ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Pihaknya juga berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif di Banyuwangi dengan meningkatkan patroli serta razia rutin.

Adapun puluhan personel gabungan yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi, menyisir tempat karaoke ternama di antaranya Mascot Karaoke and Club, Mirah Karaoke, dan Mendut Karaoke di Banyuwangi. 

Dari hasil pengecekan di lokasi-lokasi tersebut, tidak ditemukan aktivitas hiburan malam, karena tempat-tempat tersebut dalam kondisi tutup.

Sedangkan Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono bersama tim gabungan menyisir beberapa lokasi tempat hiburan malam seperti Karaoke Ashika dan Hotel Pancoran.

“Hasilnya, beberapa tempat hiburan dinyatakan memiliki izin operasional lengkap dan tidak ditemukan miras ilegal,” ucap Kapolresta Banyuwangi.

Meski begitu, ketika operasi dilakukan di Karaoke Heroes, personel gabungan menemukan 16 botol bir bintang bekas konsumsi di beberapa room karaoke. Setelah ditelusuri, dalam gudang tempat tersebut ditemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan rincian, 576 botol Bir Bintang (620ml), 32 botol Bir Guinness (620ml), dan 24 botol Bir Guinness (325ml)

“Total ada 632 botol miras yang langsung diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Rama.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peredaran miras tanpa izin dapat ditekan. (Jtv)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *