Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Berbasis Teknologi Informasi, Kapolda Kalsel Resmikan Gedung RTMC dan SBST
Upaya transpormasi pelayanan publik terus dilakukan Polda Kalsel melalui Ditlantas, dengan diresmikannya gedung
Regional Travic Management Center (RTMC) dan Gudang Material SIM, BPKB, STNK dan TNKB (SBST), di Jalan A Yani, Km 21, Kecamatan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Jum’at (26/1/2024).
Kapolda Kalsel Irjen Po Winarto mengatakan, saat ini Polri terus berupaya melakukan transpormasi pelayanan publik yang menjadi salah satu pilar utama, dalam rangka mewujudkan sosok Polri yang Presisi.
Sejalan dengan hal tersebut Polda Kalsel memalui Ditlantas terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui pembangunan gedung RTMC dan gudang material SBST.
“Saya berharap pembangunan sasaran dan prasarana menjadi aspek penting bagi Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok, maupun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Dia berpesan kepada seluruh personel Ditlantas Polda Kalsel, dengan penunjang pelaksanaan tugas pelayanan dan lingkungan kerja yang lebih representatif berbasis teknologi informasi nantinya personel Ditlantas Polda Kalsel dapat lebih mengimplementasikan pelayanan prima kepolisian dibidang lalu lintas kepada masyarakat.
“Sekarang sudah ada 26 kamera ETLE di Kalsel. 19 kamera sudah terintegrasi di sini, dan sudah bisa langsung dipantau dari sini, proses pengintegrasian kamera ETLE yang sudah berdiri masih terus dilakukan, termasuk proses penambahan 26 kamera ETLE lainya, untuk penambahan kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait, semoga dapat terlaksana secepatnya,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede menjelaskan, gedung RTMC memiliki luas areal 3.456 m2 dengan bangunan 3 lantai, sementara luas areal gudang SBST 2.653 m2 dengan bangunan 2 laintai, dengan manajemen teknologi kepolisian sebagai sarana komunikasi komando koordinasi dan kontrol serta informasi yang didukung teknologi informasi.
“Semuanya dapat digunakan untuk melakukan komunikasi, baik internal maupun dengan stakholder lainnya secara dua arah, khususnya dalam penanganan permasalahan dibidang lalu lintas,” imbuhnya.
Komunikasi yang dimaksud adalah berbagai layanan informasi yang diberikan oleh RTMC, yaitu media sosial networking dan alat komunikasi lainnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Diantaranya transpormasi pelayanan publik, transpormasi organisasi, transpormasi operasional, transpormasi pengawasan sebagaimana yang dicanangkan oleh Kapolri, dalam rangka mewujudkan sosok Polri yang prediktif responsibilitas transparansi berkeadilan (presisi), tutupnya.