Hukum dan Kriminal

Tok ! Mario Dandy Dijatuhi 12 Tahun Penjara Buntut Aksi 'Siu'

Tok ! Mario Dandy Dijatuhi 12 Tahun Penjara Buntut Aksi 'Siu'

Foto : infoIndonesia.id

JAKARTA, KN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satrio, putra mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, atas kasus penganiayaan berat terhadap seorang remaja bernama David Ozora, Kamis ( 07/09/23 ).

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Alimin Ribut Sujono menyatakan Mario bersalah pada hari Kamis karena merencanakan dan melakukan penyerangan yang menyebabkan luka parah pada David, 17 tahun, yang merupakan putra seorang eksekutif sayap pemuda Nahdlatul Ulama (NU), GP Ansor.

Majelis hakim juga memerintahkan Mario untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25,14 miliar (US$1,6 juta) untuk korban dan keluarganya. Jika ia tidak membayar restitusi, ia harus menjalani hukuman tambahan tujuh tahun penjara.

“Kami tidak menemukan faktor-faktor yang meringankan untuk vonis tersebut,” kata Alimin dalam persidangan hari Kamis, dilansir dari The Jakarta Post.

Jaksa menuntut Mario dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 120 miliar.

Mario menyerang David pada bulan Februari di Jakarta Selatan setelah perselisihan antara teman, menurut polisi, berdasarkan wawancara dengan saksi dan tersangka. Setelah penyerangan tersebut, David menjalani perawatan medis intensif dan masih dirawat karena luka-lukanya.

Teman Mario, Shane Lukas, juga dinyatakan bersalah karena berperan sebagai kaki tangan putra mantan pejabat pajak tersebut dalam penyerangan itu. Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada sidang terpisah pada hari Kamis.

Kehebohan publik atas kasus penyerangan tersebut menyebabkan terungkapnya hubungan Mario dengan Rafael dan gaya hidup mewah mereka. Rafael, seorang pejabat pajak eselon tiga, mengumumkan aset senilai Rp 56 miliar pada tahun 2021, sebuah tingkat kekayaan yang tampaknya jauh melampaui gaji resmi pejabat publik dengan pangkat tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael dari jabatannya menyusul penemuan kekayaan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan penyelidikan terhadap Rafael pada awal Maret 2021 dan menetapkannya sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima suap selama menjabat sebagai pengawas pajak antara tahun 2011 dan 2023.(drs)