TPDI Menduga Gugatan Almas Tsaqibbiru ke Gibran Bermuatan Politis
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus angkat bicara ihwal gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Dia mengingatkan adanya unsur politis dalam gugatan ini.
Advokat senior itu menjelaskan bahwa pada dasarnya wanprestasi bermula pada pengingkaran atau kelalaian dalam memenuhi janji yang dilakukan salah satu pihak. Sementara itu, perkara ini bermula karena Almas menuntut Gibran mengucapkan terima kasih kepadanya atas uji material Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang teregistrasi dengan nomor perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika itu yang terjadi antara Almas Tsaqqibbirru dengan Gibran, maka sangat disayangkan karena itu berarti terdapat desain politik dalam dinasti politik dan nepotisme sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang,” kata Petrus dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Februari 2024.
Mengingat bahwa eks Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran, Petrus menduga bahwa ada perjanjian pemberian kuasa dari Gibran kepada Almas dalam permohonan uji materi UU Pemilu di MK. Hal ini, sambung Petrus, dilakukan secara diam-diam dan ditutup-tutupi demi mewakili kepentingan Gibran maju menjadi cawapres.
Jika memang ada perjanjian pemberian kuasa itu, Petrus menegaskan, maka dapat dipastikan bahwa permohonan itu dilandasi itikad tidak baik. “Dan, terkandung maksud untuk memperkuat dinasti politik dan nepotisme Jokowi,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Petrus turut menyoroti ayah Almas, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang memiliki kedekatan dengan Jokowi. Dia juga mempertanyakan apa maksud dari gugatan Rp 10 juta yang dilayangkan oleh Almas.
Dia berpendapat bahwa ada dua kemungkinan yang dalam gugatan ini. “Sebagai sangat serius atau hanya bermotif politik sekedar ‘drama’ yang diciptakan untuk maksud memecah perhatian publik dalam soal Pilpres di mana publik semakin bereaksi keras terhadap Jokowi dan Gibran?” tuturnya.
Lebih lanjut, Petrus juga memperingati Pengadilan Negeri Surakarta untuk mencermati gugatan yang dilayangkan oleh Almas itu. “Pengadilan Negeri Surakarta jangan sampai dirusak hingga ke Mahkamah Agung seperti halnya kerusakan pada MK akibat perkara No.90/PUU-XXI/2023,” tuturnya.
Almas Tsaqibbirru membuka jalan bagi Gibran jadi cawapres
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan itu akhirnya menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Dalam permohonan itu, Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. Dia menilai bahwa Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.
Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaim sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.
Almas Tsaqibbirru tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK itu atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Saat diwawancara Majalah TEMPO pada 28 September lalu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan tak ada cawe-cawe dalam permohonan itu.
Boyamin yang juga ayah Almas Tsaqibbiru mengaku memang dekat dengan Jokowi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Ia bahkan mengaku sering berenang bersama Jokowi. Namun, Boyamin mengklaim gugatan yang diajukan anaknya merupakan ranah keilmuan.