Transaksi Narkoba, Residivis Disergap Polisi
Transaksi narkoba, residivis berinisial. Ham (41) warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, disergap Polisi.
Pelaku diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong , saat bertransaksi sabu di Desa Karangan Putih
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat “110”.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait transaksi narkoba tersebut. Identitas pelapor tentu kami jamin kerahasiaannya,” ujar IPTU Joko.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, polisi melihat HAM mendekati seorang pria yang diduga sebagai pemesan barang.
Saat diamankan, Ham sempat menjatuhkan sebuah kotak rokok yang setelah diperiksa berisi satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,3 gram. HAM kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MFI.
Mendapati informasi itu, petugas bergerak menuju rumah MFI (23) di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. Saat penggerebekan, MFI didapati berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan sabu.

