BERITA UTAMA KPK RI

Ini Sebab Kasi Datun Kejari HSU Kabur dari OTT KPK

Ini Sebab Kasi Datun Kejari HSU Kabur dari OTT KPK

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat menghindar saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Minggu (21/12/2025) di Kalimantan Selatan. Tri Taruna kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani KPK.

“Yang bersangkutan ditangkap kemarin di Kalimantan Selatan, langsung dibawa ke penanganan selanjutnya,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12).

Meski demikian, Anang tidak merinci lokasi persis selama empat hari Tri Taruna menghindar dari petugas. Ia hanya memastikan penangkapan tidak dilakukan di kediaman tersangka.

Ditanya mengenai alasan Tri Taruna kabur saat OTT KPK pada Kamis (19/12), Anang menyebut tersangka memang ketakutan dan berusaha menghindari penangkapan. “Menurut tim, yang bersangkutan tidak tahu apakah itu petugas KPK atau bukan, sehingga mencoba menghindar,” ujarnya.

Setelah penangkapan, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Hari ini, Senin 22 Desember 2025, Kejaksaan menyerahkan oknum Kasi Datun tersebut kepada KPK. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh KPK,” terang Anang.

Anang menegaskan, penyerahan ini menunjukkan sikap kooperatif dan transparan Kejaksaan terhadap kasus yang melibatkan aparat internal. Ia menambahkan, institusi tidak akan mengintervensi proses hukum dan mendukung penuh penegakan hukum untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.

“Kejaksaan menegaskan tidak akan memberikan perlindungan atau menghalangi proses hukum bagi siapapun yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh proses sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkas Anang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *