Uang Restitusi Belum Dibayar, Sidang Gugatan Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin

Banjarmasin – Sepertinya kasus kejadian penusukan di SMA Negeri 7 Banjarmasin yang dulu sempat viral tersebut masih belum sepenuhnya selesai.
Pasalnya, kasus Anak Berhadapan dengan Hukum tersebut berlanjut ke Hukum Keperdataan dan persidangan gugatannya telah digelar di PN Banjarmasin pada Rabu, ( 20/8/2025 ). Nàmun karena ada perbaikan gugatan sidangpun ditunda selama sepekan.
Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH MH dan dampingi kedua anggota Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita SH.
Gugatan yang dilayangkan pihak korban penusukan yang nota nenenya siswa SMA Negeri 7 Banjarmasin terhadap orang tua dari ABH karena belum dibayarnya uang Restitusi.
Kuasa hukum korban, Kurniawan SH mengatakan bahwa pihaknya selaku korban melayangkan gugatan terhadap orang tua pelaku penusukan karena hingga kini orang tua pelaku belum juga membayar uang restitusi.
“Sesuai aturan harusnya satu bulan setelah putusan uang itu harus segera dibayarkan, dan meskipun pihak sudah menyurati pihak kejaksaan negeri Banjarmasin namun hingga kini belum terealisasi, ” ujar Kurniawan.saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan, putusan kasasi sendiri telah turun pada bulan Oktober 2024.
Di mana hasil putusan tetap menjatuhkan hukuman kepada orang tua pelaku untuk membayar uang restitusi sebesar Rp79,8 juta.
“Padahal sesuai Perma No 1 tahun 2022, jaksa punya kewenangan setelah menerima pemberitahuan dari kami, jaksa punya kewenangan untuk melakukan eksekusi seperti menyita harta benda untuk menunaikan kewajiban tersebut,” jelasnya.
Diketahui, majelis hakim ditingkat pertama Arias Dedy SH telah memvonis ABH selama selama 1 tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR). Dan retretusi kepada orang tua korban anak sebesar Rp79,8 juta.
ABH dikatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara JPU Masyhuri SH dalam tuntutannya telah menuntut ABH selama 2,6 tahun, serta retretusi kepada orang tua korban anak sebanyak Rp79,8 juta.
Sementara pada tingkat banding Hakim PT memutuskan menghukum ABH selama 1 tahun penjara dan membayar retretusi sebesar Rp79,8 juta. Begitu juga pada putusan kasasi.