Universitas Sebelas Maret Kukuhkan JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset
Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta,
Jaksa Agung Muda Pembinaan yang kini menyandang gelar Prof (HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret.
Guru besar kehormatan secara tidak langsung diikat oleh universitas untuk mengabdi kepada institusi UNSt, untuk membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya agar bermanfaat bagi civitas akademika UNS.
Pemberian gelar profesor tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Prof (HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. Saat ini dia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI.
“Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery,” katanya.
Urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan, lanjutnya. Hal tersebut untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
Pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum, jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.
“Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah,” paparnya.
Prof (HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. menambahkan, banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung, misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.
Gagasan tersebut termasuk yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia.
“Gagasan ini yakni, rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan. Rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri,” tutupnya.