KPK RI

Usai di Bareskrim Polri, KPK Kini Diadukan ke Dewas soal Dugaan Penggelapan Aset Ratusan Miliar

Usai di Bareskrim Polri, KPK Kini Diadukan ke Dewas soal Dugaan Penggelapan Aset Ratusan Miliar

Setelah di Bareskrim Polri, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) soal kasus dugaan dugaan penyelewengan atau penggelapan aset sitaan yang disebut terkait tindak pidana korupsi, Kamis (4/12/2025).

Aduan tersebut diajukan Linda Susanti bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara. Mereka telah menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut merupakan milik pribadi Linda Susanti.

Linda merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Laporan ini berfokus pada aset-aset berupa emas batangan, valas (dolar Singapura, dolar AS, euro, dan ringgit Malaysia), serta sejumlah sertifikat yang menurut pihaknya adalah harta warisan milik Linda Susanti, bukan objek tindak pidana.

“Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar Rp700 miliar rupiah, yang tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan,” kata Deolipa.

Pihak KPK, tambahnya, belum memberi kejelasan terkait status penyitaan tersebut, sehingga dia bersama Linda memutuskan membawa persoalan itu ke Dewas KPK agar proses penanganan laporan dinilai secara objektif dan transparan.

Sementara Susanti mengungkapkan bahwa dirinya merasa mengalami intimidasi dan dirugikan oleh oknum penyidik yang diduga meminta pertemuan di luar institusi serta mencoba memengaruhi proses hukumnya.

“Harapan saya, Dewas dan pimpinan KPK tidak memberi celah bagi oknum-oknum ini. Saya menolak segala bentuk negosiasi gelap,” harap Linda.

Dia mengaku pernah mendapat permintaan melalui perantara agar bertemu di luar kantor KPK dan diminta mempertimbangkan pencabutan kuasa hukum. Selain itu, Linda menyebut ada pihak yang diduga berupaya membujuknya menyerahkan sebagian aset.

“Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tetapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya,” katanya.

Adapun dokumen sebagai lampiran laporan yang sudah diserahkan adalah surat tanda penerimaan barang bukti; surat panggilan pemeriksaan; berita acara terkait penyitaan; dan salinan dokumen yang diterbitkan penyelidik dan penyidik KPK

Selain itu, pihaknya mengaku masih menyimpan rekaman dan video yang akan dilengkapi jika diperlukan oleh Dewas maupun lembaga lain.

Sementara surat pengaduan kepada Dewas KPK memuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK; penggelapan atau penyelewengan aset sitaan; permintaan pertemuan di luar prosedur resmi dan indikasi upaya mempengaruhi atau mengarahkan BAP secara tidak benar

Dala laporannya, mereka juga meminta Dewas KPK untuk menyelidiki prosedur penyitaan aset; memeriksa oknum yang diduga terlibat; dan mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan.

Menurut Linda, pemblokiran awal rekening terjadi pada 2024 di Bank BCA Cabang Millenial. Kemudian, menurutnya, penyidik mengambil sejumlah aset fisik pada 11 April 2025. “Mereka katakan penyitaannya satu rangkaian. Tapi saya melihat ada kejanggalan dari tanggal dan prosesnya,” ungkapnya.

Sumber dana itu berasal dari warisan orang tuanya di Australia. Linda juga mengaku memiliki dokumen legal untuk membuktikan asal-usul tersebut. Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan di setiap lembaga guna memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.

“Ini menyangkut identitas lembaga penegak hukum. Kami tidak ingin masalah ini membesar dan merusak kepercayaan publik,” tandasnya.

Diadukan ke Bareskrim Polri

Linda Susanti melalui pengacaranya Deolipa Yumara melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Deolipa menuturkan peristiwa berawal saat penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar.

“Kronologisnya pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeledah oleh pihak KPK, kemudian esoknya di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib,” kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Deolipa merinci aset yang hingga kini masih disita oleh penyidik KPK antara lain uang tunai Sin$45 juta dalam bentuk segel resmi, US$300 ribu, Euro129 ribu, 50 ribu Ringgit Malaysia, Sin$1 juta, Sin$200 ribu, dan US$80 ribu.

Selanjutnya 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, dua batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan hingga satu buah kunci apartemen.

Deolipa menyebut kliennya sudah berupaya meminta KPK untuk mengembalikan aset karena tidak terkait dengan pidana apa pun. Namun, hingga kini tak dikembalikan.

Respons KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya baru menerima informasi terkait laporan tersebut hanya dari media massa saja.

“Ya kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dari saudara LS (Linda Susanti) ya, kaitannya dengan perkara di saudara HH (Hasbi Hasan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Budi menjelaskan penyitaan aset diduga milik Linda sebagaimana menjadi objek laporan tersebut sudah dilakukan secara prosedur hukum. Bahkan, dia bilang ada dugaan pemalsuan Berita Acara Penyitaan (BAP) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami perlu jelaskan bahwa dalam perkara HH ini KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Yang kemudian dari Berita Acara Penyitaan tersebut diduga ada yang kemudian dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Budi.

“Jadi, penyitaan atas dokumen itu kemudian dihapus ya, diubah menjadi penyitaan dokumen safe deposit box yang kemudian itu diklaim oleh saudara LS di dalamnya ada beberapa aset. Ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas begitu ya,” timpalnya.

Budi mengatakan dugaan pemalsuan tersebut kini menjadi perhatian pihaknya. Selain itu, KPK juga mendapat informasi mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh para pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan memanfaatkan dokumen yang dipalsukan tersebut.

“Kami sekaligus mengimbau masyarakat melalui teman-teman media untuk memberikan edukasi agar selalu hati-hati, waspada dengan berbagai modus dugaan penipuan, pemerasan, pengaturan perkara dan sebagainya,” tandasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *