Usulan Prabowo tambah kementerian perlu kajian ilmiah
KAKINEWS – Usulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah.
Hal itu dikatakan Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto.
“Penambahan atau pengurangan kementerian dan lembaga harus didasarkan pada kajian ilmiah yang didukung dengan data-data yang lengkap,” ujar Agus dikutip dari ANTARA, Rabu, 8 Mei 2024.
Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Pasalnya, jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi.
“Apalagi, sampai terjadi tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada,” katanya.
Hal sebaliknya, kata Agus, jangan sampai pengurangan kementerian demi mempertimbangkan efisiensi berdampak pada fungsi yang harus dijalankan menjadi tidak efektif.
Sebelumnya, Senin (6/5), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap wajar apabila memperbanyak jumlah kementerian karena Indonesia merupakan negara yang besar sehingga butuh bantuan dari banyak pihak.
Menurut Habiburokhman, makin banyak jumlah kementerian, justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik karena Indonesia memiliki target sekaligus tantangan yang besar untuk diraih.
“Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita ‘kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Habiburokhman pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian.
Meski begitu, dia mengeklaim ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menekankan bahwa jumlah kementerian yang banyak semestinya tidak lantas sebagai ajang mengakomodasi kepentingan politik.
Ubah regulasi
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menjelaskan wacana Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian dari jumlah semula 34 menjadi 40 kursi harus mengubah regulasi.
“Harus diubah regulasinya, suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan,” kata Adi.
Kondisi ini memang berbanding terbalik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru merampingkan kementerian demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski begitu, dia menilai Jokowi dan Prabowo memiliki stressing masing-masing terkait dengan kementerian.
“Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya,” ujarnya.
Adapun jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,” bunyi pasal tersebut.
Bagian penjelasan UU No. 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.
“Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan,” demikian bunyi penjelasan UU itu.
Sebelumnya, Prabowo berencana menambah jumlah kementerian dari yang semula 34 menjadi 40.
Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka juga telah menanggapi kabar penambahan jumlah kementerian menjadi 40 kursi ini. Menurut dia,komposisi kabinet saat ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak.
Wali Kota Surakarta itu tak menampik kemungkinan bertambahnya kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Bahkan, dia mengakui salah satu kementerian yang sedang digagas adalah kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis.
Program makan siang gratis merupakan program yang menjadi andalan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran selama masa kampanye Pilpres 2024.
Gibran pun mengakui program tersebut tidak sederhana sehingga perlu lembaga khusus untuk menanganinya.***
Penulis: Ahmad Ahyar