Hukum dan Kriminal

Viral Bocah di Kalteng Dicekoki Miras 2 Rekannya hingga Sempoyongan

Viral Bocah di Kalteng Dicekoki Miras 2 Rekannya hingga Sempoyongan

Tangkapan layar video bocah sempoyongan
usai diberi arak madu di Katingan, Kalteng. (Isitmewa)

KATINGAN, KN –
Viral di media sosial seorang bocah berusia 7 tahun di Katingan, Kalimantan
Tengah (Kalteng) terkapar dengan tubuh penuh lumpur di jalan usai diduga
dicecoki miras jenis arak madu oleh dua temannya. Nampak bocah tersebut
berusaha bangun dengan sempoyongan.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana turut
membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan jika dua pelaku mencekoki korban saat
sedang bermain bersama.

“Dua pelaku (teman korban) juga masih di
bawah umur usia 11 dan 13 tahun, (mereka) sedang bermain dan mau mandi ke
sungai,” ungkap AKBP Putu seperti dilansir dari detikcom, Kamis (7/9/2022).

Peristiwa itu terjadi di Desa Telangkah, Kecamatan
Katingan Hilir pada Sabtu (2/9) lalu. Usai dicekoki miras, korban yang berusaha
berjalan justru terjatuh ke dalam parit dan tercebur dalam lumpur.

“Korban ditemukan dalam kondisi mabuk,
kemudian dia terjatuh ke parit arah (Desa) Banut,” terangnya.

Usai kejadian ini viral, pihaknya pun bergerak
cepat mendatangi korban. Korban juga telah mendapatkan perawatan pascakejadian.

“Korban telah menerima perawatan medis dan
dukungan psikologis untuk membantu pemulihannya,” kata dia.

Lebih lanjut Widyana menyampaikan bahwa dua rekan
korban yang mencekoki korban tak ditahan karena masih di bawah umur. Namun
keduanya telah diberikan teguran agar tak mengulangi perbuatannya.

“Untuk pelaku yang memberi miras tidak
ditahan karena masih anak di bawah umur dan hanya diberikan teguran bersama
dengan pihak PPA Kabupaten Katingtan agar orang tua dapat mengawasi anak secara
ketat sehingga hal tersebut di atas tidak terulang kembali,” paparnya.


Diketahui, kedua anak yang mencekoki miras kepada
korban mendapatkan arak madu tersebut di sebuah warung. Polisi pun langsung
menetapkan dua pria sebagai tersangka atas penjualan miras tanpa izin tersebut.

“Dua orang penjual arak madu ditetapkan
tersangka yaitu M (48) dan U (52),” ucapnya.

“Tapi karena menjual miras tanpa izin itu
termasuk dalam kategori tindak pidana ringan sehingga tidak ada kewenangan
penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangkanya, namun nanti tersangka
akan tetap disidang di pengadilan,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Iyus

Website |  + posts