Hukum dan Kriminal

Viral ! Diduga Sakit Hati karena Dibully, Siswa SMP Di Temanggung Nekat Bakar Sekolah

Viral ! Diduga Sakit Hati karena Dibully, Siswa SMP Di Temanggung Nekat Bakar Sekolah

Foto Istimewa

TEMANGGUNG, KN – VIRAL seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pringsutat, Temanggung, Provinsi (Jawa Tengah )berusia 13 tahun, nekat membakar sekolah karena menjadi korban bullying.

Berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa media sosial yang menayangkan kejadian menghebohkan itu.

Siswa SMP ini mengaku sakit hati karena sering mengalami bullying dari teman dan gurunya.

Dia juga mengaku sering diejek dengan nama orang tua, dan guru tidak menghargai karyanya itu.

Sehingga, muncul niat jahat untuk membakar sekolah.

“Karena kasus pem-bully-an. Teman-teman sama ada beberapa guru. Diejek (dipanggil) pakai nama orang tua, sama pernah dikeroyok,” ujarnya di Mapolres Temanggung, Agus Puryadi saat gelar perkara, pada Rabu (27/6/2023).”(Bullying guru) Ya kayak kreasi saya nggak dihargai, sama pernah disobek-sobek juga di depan saya. Nggak bilang apa-apa yang disobek,” imbuhnya.

Diketahui, Pelaku membakar sekolah pada 26 Juni 2023, pukul 02.00 WIB. Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat api melalap gudang prakarya dan atap ruang kelas 9B dan 9C.

Pelaku juga mengaku ada orang yang mengajarinya untuk membakar sekolah.”Belajar dari teman,” ujarnya.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya yang membuatnya harus berurusan dengan polisi.”Saya menyesali (perbuatan), merasa akan berurusan (polisi),” tandasnya.

Kejengkelan RSE dipicu karena dia gagal dalam pemilihan menjadi Ketua PMR sekolah ia mengelak.

Meski ia mengakui mengikuti kompetisi pemilihan tersebut. RSE tidak pernah mengajukan diri tapi dicalonkan oleh teman-temannya, hanya saja saat pemilihan kalah.â? 

â? Remaja ini mengaku sebelum melakukan aksinya sempat membuat eksperimen pembuatan bahan untuk membakar sekolahnya semacam bom molotov selama dua pekan.

Ia membuatnya menggunakan botol bekas minuman kesehatan, bahan bakar, gas, paku, dan kertas bermodalkan Rp 15 ribu.

Atas kasus ini tersangka RSE dijerat Pasal 187 terkait pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, separuh dari ancaman hukuman orang dewasa.â?  

Penulis/Editor: Iyus

Website |  + posts