BERITA UTAMA Hukum POLITIK

Wacana Polri Lepas dari Presiden Dinilai Menyesatkan, IMM Kalsel Tegaskan Bukan Mandat Reformasi

Wacana Polri Lepas dari Presiden Dinilai Menyesatkan, IMM Kalsel Tegaskan Bukan Mandat Reformasi
Ketua IMM Kalsel Fery Setiadi menegaskan reposisi Polri di luar kendali Presiden tidak memiliki dasar historis dalam mandat Reformasi 1998.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Wacana agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi berada di bawah Presiden kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Gagasan tersebut kerap dikaitkan dengan agenda reformasi kepolisian serta dianggap sebagai jalan untuk memperkuat independensi institusi penegak hukum.

Namun, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan , Fery Setiadi, menilai paradigma tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat. Ia menegaskan, reformasi Polri tidak pernah memandatkan perubahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.

“Dalam sejarah Reformasi 1998, agenda utama yang diperjuangkan adalah pemisahan Polri dari TNI, penguatan supremasi hukum, serta penegakan prinsip kontrol sipil atas aparat keamanan. Tidak ada mandat agar Polri keluar dari bawah Presiden,” ujar Fery Setiadi, Selasa (27/1/2026).

Fery menekankan, perlu ditegaskan secara objektif bahwa tidak terdapat satu pun dokumen atau kesepakatan reformasi yang secara eksplisit memerintahkan reposisi Polri di luar kendali Presiden. Oleh karena itu, ia menilai narasi tersebut lebih bersifat interpretasi politik ketimbang fakta historis.

“Itu bukan mandat reformasi. Diskursus berbeda dengan mandat. Reformasi tidak boleh ditafsirkan secara serampangan hanya untuk membenarkan satu pilihan politik atau desain kelembagaan tertentu,” tegasnya.

Menurut Fery, gagasan reposisi Polri lebih tepat dipahami sebagai diskursus reformasi yang berkembang belakangan, khususnya di kalangan akademisi dan kelompok masyarakat sipil. Diskursus tersebut sah dalam sistem demokrasi, namun tidak dapat dipaksakan sebagai kebenaran historis ataupun amanat politik reformasi.

Dalam konteks sistem pemerintahan presidensial, IMM justru memandang penempatan Polri di bawah Presiden sebagai bentuk kontrol sipil yang jelas dan konstitusional. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki legitimasi langsung dari rakyat serta bertanggung jawab penuh terhadap arah kebijakan nasional, termasuk di sektor keamanan.

“Masalah utama Polri bukan soal berada di bawah siapa, melainkan bagaimana kewenangan besar yang dimiliki itu dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Fery.

IMM menilai, fokus reformasi kepolisian seharusnya diarahkan pada penguatan akuntabilitas, profesionalisme, serta mekanisme pengawasan yang efektif, bukan sekadar memperdebatkan struktur komando yang tidak memiliki dasar mandat reformasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *