Waduh! Anggota DPD RI Dapil Kalsel Dayat El Dihantam Isu Dugaan Pelecehan Seksual

BANJARMASIN – Heboh! Anggota DPD RI asal Kalsel, Muhammad Hidayatullah atau yang akrab disapa Dayat El, tengah diterpa isu panas dugaan pelecehan seksual.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di media sosial hingga media arus utama, bahkan membuat akun Instagram pribadinya tiba-tiba dinonaktifkan.
Namun, hingga Rabu (3/9/2025), Dayat El belum sekalipun memberikan pernyataan resmi menanggapi isu yang menyeret namanya.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Kalimantan Selatan, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mendesak agar Dayat El segera memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik daerah.
“Sebagai pejabat publik asal Kalimantan Selatan, saudara Muhammad Hidayatullah berkewajiban memberikan klarifikasi yang jujur, terbuka, dan tegas. Hal ini penting agar isu yang beredar tidak berkembang menjadi fitnah maupun merugikan citra Kalsel secara keseluruhan,” tegas Pazri dalam keterangannya di Banjarmasin.
Pazri menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual bukan persoalan sepele. Pasalnya, tindak pidana tersebut sudah jelas diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelecehan seksual adalah perbuatan tercela yang menyangkut perlindungan harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan dan anak. Karena itu, persoalan ini harus ditanggapi serius,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar publik tidak buru-buru menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang sah. “Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Artinya, seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sebagai putra daerah, kata Pazri, seorang pejabat publik asal Kalsel membawa nama baik daerah di panggung nasional. Maka dari itu, klarifikasi yang tegas, transparan, dan elegan sangat dibutuhkan demi menjaga marwah Kalsel.
“Saya sampaikan ini sebagai bentuk keprihatinan sekaligus seruan moral agar persoalan ini segera diluruskan secara proporsional sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkas Pazri.