Wakil Jaksa Agung: Kita Tidak Boleh Terpengaruh Tekanan Politik
Kejaksaan Agung mengingatkan sejumlah hal menjelang Pilkada 2024. Salah satunya, jaksa tidak boleh terpengaruh tekanan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Ingat! Kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Untuk itu, saya tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa netralitas Adhyaksa adalah harga mati! Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan saya tolerir,” tegas ucap Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.
Ini merupakan pesan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang dibacakan Feri saat memimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 di Lingkungan Kejaksaan Agung, Sabtu, 17 Agustus 2024. Para jaksa juga diminta memberi perhatian khusus pada agenda besar itu.
Menurut dia, Pilkada 2024 merupakan pesta demokrasi pertama yang dilakukan serentak mulai dari ujung barat hingga timur Indonesia. Makanya, memerlukan perhatian khusus semua pihak, termasuk Korps Adhyaksa.
“Terlebih Kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan,” ungkapnya.
Kejaksaan dituntut berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat. Dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik bersama seluruh stakeholders terkait.
“Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum,” ujarnya.
Peran itu disebut telah diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Para jajaran Korps Adhyaksa harus siap mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Seluruh jajaran diminta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada 2024.