Wanita Pembuang Bayi di Banjarmasin Ditangkap, Ini Alasannya

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Seorang wanita berinisial HN (21) diamankan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya. HN, yang merupakan warga Komplek Mutiara Jalan Sutoyo S, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap pada Senin (1/7/2024).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi penemuan bayi di samping belakang rumah dalam genangan air dan sampah pada Minggu (30/6/2024) pagi sekitar pukul 04.30 WITA.
“Warga sekitar TKP mendengar suara tangisan bayi dari belakang salah satu rumah. Setelah dicek, ditemukan bayi laki-laki dengan sebagian tubuh terendam air, dalam keadaan telanjang dan posisi miring ke kanan, serta tali pusar berdarah,” jelas AKP Eru Alsepa pada Selasa (2/7/2024).
Warga segera membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit TPT Dr. R Soeharsono. Polisi dari Polsek Barat dan Satreskrim Polresta Banjarmasin kemudian melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari sejumlah saksi.
Saat olah TKP, polisi curiga dengan sebuah rumah yang memiliki jendela di belakang. Setelah melakukan pengecekan di rumah HN, ditemukan noda darah di dekat WC dan potongan tali pusar. Polisi juga menemukan foto-foto HN yang sedang hamil di ponselnya.
Unit Reskrim Polsek Barat dan Macan Polresta Banjarmasin segera mendatangi tempat kerja HN di Jalan Simpang Telawang. HN pun mengakui perbuatannya membuang bayi tersebut karena merasa takut dan malu hamil di luar nikah. “Motifnya karena pelaku hamil dengan pacarnya, namun pacarnya tidak diberitahu bahwa HN hamil. Karena merasa malu, pelaku melakukan tindakan tersebut,” ungkap AKP Eru Alsepa.
Polisi juga mengamankan gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi serta pakaian yang digunakan HN saat persalinan. Karena kondisi HN yang baru melahirkan, penyidik membawanya ke RS Bhayangkara untuk diperiksa kesehatan dan mendapatkan perawatan pasca melahirkan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup AKP Eru Alsepa.(sum)