Warga Antasan Raden Teluk Tiram Banjarmasin Digrebek Ditemukan Sabu 4,44 Gram

PEMILIK SABU – Miliki dua paket Sabu-sahi berat 4,44 Gram beserta peralatan hisabnya, WN digrebek polisi di rumahnya Jalan Antasan Raden Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin, Selasa (7/5/2024). (foto:ist)
Banjarmasin, Kakinews
Pria berinisial WN (37) warga Jalan Antasan Raden Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat digrebek polisi, Selasa (7/5/2024) sore sekira pukul 21.30 Wita. Setelah digeledah ditemukan
dua paket Sabu-sabu berat 4,44 Gram.
Karena terbukti menyimpan barang haram, satu ponsel merk Infinix warna Biru Malam pun disita. Lantaran juga ada peralatan hisap Sabu-sabu berupa satu pipet kaca, satu bong yang terbuat dari botol plastik merk coca cola.
Termasuk satu kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol cap gajah. Satu timbangan digital warna silver, tiga bungkus plastik Klip merk Zip in dan LIPS. Hingga
dua sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan bening. Serta satu kotak plastik bening berukuran kecil.
sat kotak merk Dior motif bunga warna hitam putih.
Bermula saat polisi menerima informasi bahwa pelaku memiliki, menyimpann Sabu-sabu, setelah digrebek dan digeledah ditemukan barang bukti tersebut. Termasuk semua peralatan konsumsi Sabu-sabi dan ponsel serta tempat penyimpanannya.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya digelandang ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Sabtu (11/5/2024) mengatakan ditangkapnya pelaku karena informasi masyarakat.
“Siapapun yang terlibat narkoba, cepat atau lambat pasti ketahuan dan pasti kami ringkus. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nob35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ” pungkas Firuza.
Editor : Mercurius