Berita Utama Hukum dan Kriminal

Warga Banjar Ini Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Uang Penjualan Besi Bekas

Warga Banjar Ini Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Uang Penjualan Besi Bekas

Pria berinisial SR (38) wargaJalan Handil Kuin Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar diringkus Polisi.

SR diringkus setelah diduga dinekat melakukan penggelapan uang hasil penjualan besi bekas, Selasa (30/1/2024) sekira pukul 14.00 Wita lalu.

Dia menjual besi bekas itu di
Jalan Gubernur Soebarjo RT 23 RW 02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan harga sebesar Rp. 413.857.500

Namun uang hasil penjualan itu tidak diserahkannya kepada korban
bernama Ahmad Syafrudin (54) pemilik. Besi bekas warga Jalan Sepakat Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Saat dicarj pelaku selalu menghilang dari rumahnya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat.
dengan barang bukti sebanyak 65 lembar dokumen nota Penjualan

Setelah ditelusuri dan dicari selama lima bulan akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini SR pun mendekam dibalik jeruji untuk dilakukan pemeriksaan terkait kemana uang itu dihabiskannya.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Sabtu (29/6/2024) mengatakan, setelah melarikan diri beberapa minggu ini pelaku bersembunyi di rumahnya. “Selanjutnya pelaku penggelapan ini ditangkap dari rumahnya. SR kini dijerat sesuai Pasal 378 dan 372 KUHPidana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *