Berita Utama Hukum dan Kriminal

Warga Batola Ini Divonis 7 Tahun Penjara Atas Penjualan Sabu-sabu

Warga Batola Ini Divonis 7 Tahun Penjara Atas Penjualan Sabu-sabu

kakinews.id – BANJARMASIN, Masalah narkoba sepertinya tidak ada habis-habisnya, meskipun jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama sudah diberantas.

Terbukti, terdakwa Zaini warga Desa Gandaria No. 83 RT 04 RW 02, Barito Kuala, yang terungkap dalam fakta persidangan selaku penjual sabu meskipun paketan kecil seharga ratusan ribu rupiah. Atas perbuatannya tersebut, ia divonis selama 7 tahun penjara saat sidang digelar di PN Banjarmasin pada Selasa, (5/3/2024 ).

Oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH MH dengan anggota Febrian Ali SH, MH dan Irfanul Hakim SH, MH bahwa terdakwa warga Barito Kuala tersebut didenda 1 miliar rupiah namun dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Sementara hukuman diberikan terhadap terdakwa Zaini tersebut perbuatannya dianggap terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 (2) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui sebelumnya oleh JPU Dwi Erni SH ( tidak pernah berhadir dalam persidangan dan diduga perkara dititpkan dengan rekan sesama JPU kedua atau JPU lainnya), bahwa terdakwa dituntut selama 8 tahun denda 1 miliar atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *