Warga Landasan Ulin Barat Desak Pemerintah Bertindak, Aktivitas Penimbunan Tanah Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Ketua RT dan warga meninjau lokasi urukan PT GMT. (Foto: Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Kekhawatiran warga Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, kian memuncak. Aktivitas penimbunan tanah oleh sebuah perusahaan berinisial PT G diduga dilakukan tanpa izin dan mulai mengganggu kenyamanan hingga keselamatan warga sekitar. Atas dasar itu, warga resmi melayangkan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Senin (1/12/2025).
Warga menilai perusahaan tidak mengantongi izin Hinder Ordonantie (HO), dokumen Amdal, maupun kajian lingkungan lain yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan penimbunan dilakukan. Selain itu, tinggi timbunan yang mencapai sekitar dua meter di atas badan jalan dinilai sangat berisiko bagi permukiman.
“Lokasinya berdampingan langsung dengan rumah warga. Timbunan setinggi itu jelas mengancam keselamatan dan kenyamanan,” ujar Dedy, tokoh warga yang mewakili pelapor.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Setiap hujan deras turun, aliran air dari area timbunan mengarah langsung ke permukiman dan menyebabkan genangan hingga banjir dalam beberapa bulan terakhir.
Selain persoalan tata air, warga juga menyoroti potensi pergeseran tanah serta dampak lingkungan lainnya. Mereka mendesak DLH segera melakukan audit lingkungan, memeriksa legalitas izin perusahaan, serta melakukan kajian teknis terkait keamanan timbunan.
“Kalau ada potensi bahaya, kami minta agar ketinggian timbunan ditata ulang demi keselamatan bersama,” tegas Dedy.
Ketua RT 11 RW 003, Taufiurrahman, turut mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari perusahaan terkait aktivitas tersebut.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar lingkungan tetap aman dan layak huni,” ujarnya.
Menanggapi laporan warga, Kabid Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Banjarbaru, Dodih Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“Iya, laporan sudah masuk. Tim kami sedang berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan Babinsa untuk melakukan pengecekan lapangan secepatnya,” kata Dodih.
Saat ini warga menanti langkah konkret dari DLH untuk memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan risiko lebih besar terhadap permukiman maupun kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

