Daerah

Warga Tala Bisa Lapor ke BHR Untuk Tentukan Arah Kiblat

Warga Tala Bisa Lapor ke BHR Untuk Tentukan Arah Kiblat

 

PELAIHARI,KN – Untuk menentukan arah
kiblat tempat ibadah umat islam masih dijumpai oleh warga Kabupaten Tanah Laut
(Tala). Kondisi tersebut turut menyita perhatian Badan Hisab Rukyat (BHR) Tala.

 

Tim
yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala ini pun turut membahas
mekanisme penyelesaian masalah arah kiblat disela Rapat Koordinasi (Rakor)
penetapan lokasi pemantauan hilal penentuan awal Ramadan 1444 Hijriah, di aula
lantai 3 Kantor Bupati Tala pada Rabu (22/2/2023).

 

Wakil
Ketua I BHR Tala selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
pada Sekretariat Daerah, H. Hairul Rijal mengatakan, Tim BHR Tala yang terdiri
dari gabungan unsur pemerintah daerah, kementerian agama (kemenag), pengadilan
agama, hingga organisasi keislaman siap membantu masyarakat dalam menentukan
arah kiblat.

 

“Masyarakat
yang ragu dalam menentukan arah kiblat terutama para pengurus masjid, langgar
atau musola bisa menghubungi Tim BHR Tala. Ajukan surat permohonan bisa melalui
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Setda Tala atau Kantor Kemenag Tala,�
ujar Hairul usai memimpin rakor tersebut.

 

Berdasarkan
laporan dari Kantor Kemenag Tala per Januari 2023, hingga saat ini sudah ada
sekitar enam permohonan yang masuk. Hairul pun berharap kehadiran Tim BHR Tala
ini dapat membantu menyelesaikan keraguan soal arah kiblat di tengah kehidupan
umat islam di Tala.

 

“Tim
akan menindaklanjuti baik laporan soal perbaikan arah kiblat terhadap tempat
ibadah yang sudah berdiri, maupun untuk tempat ibadah yang rencananya baru mau
dibangun,� lanjutnya.

 

Hairul
berpesan siapapun yang mengajukan permohonan agar dapat melapor melalui kepala
desa. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai dasar bagi tim menindaklanjuti
laporan serta menjadi acuan dalam menyusun pertanggungjawaban tertulis.

 

“Kita
menghindari laporan non tertulis. Jangan sampai dikemudian hari bermasalah atau
menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat hanya karena laporan yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan,� ujarnya.

 

Nantinya,
keputusan atas penentuan arah kiblat ini berakhir dengan ditandai keluarnya
sertifikat dari Kantor Kemenag Tala.

(MC
Tala/Red)

+ posts