Yaqut Berharta Rp 13,74 Miliar
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.
Penetapan ini sekaligus menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diduga berperan aktif dalam pengaturan teknis hingga aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini mengarah pada profil harta kekayaan Yaqut yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan khusus akhir menjabat yang disampaikan pada 20 Januari 2025, Yaqut melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp13.749.729.733 atau sekitar Rp13,74 miliar. Laporan tersebut berstatus administratif lengkap.
Penelusuran terhadap dokumen LHKPN menunjukkan porsi terbesar kekayaan Yaqut berasal dari aset properti. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp9.520.500.000.
Aset-aset ini mayoritas berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, daerah asalnya, serta satu properti bernilai tinggi di Jakarta Timur. Kepemilikan properti di Jakarta Timur itu saja dilaporkan mencapai Rp4,5 miliar, menjadikannya aset tunggal paling mahal dalam daftar kekayaan Yaqut.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan bermotor senilai total Rp2.210.000.000. Kendaraan tersebut terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
Nilai kendaraan ini menambah sorotan, mengingat Alphard dilaporkan diperoleh pada tahun yang berdekatan dengan periode pengaturan kuota haji yang kini dipersoalkan KPK.
Di luar itu, Yaqut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp220.754.500 serta kas dan setara kas sebesar Rp2.598.475.233. Tidak terdapat laporan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Namun, Yaqut juga mencatatkan kewajiban berupa utang sebesar Rp800.000.000. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp13,74 miliar.
KPK sendiri tengah mendalami keterkaitan antara kebijakan penetapan kuota haji, peran para tersangka, serta potensi keuntungan finansial yang diperoleh. Penelusuran terhadap aset dan transaksi keuangan menjadi bagian krusial untuk menguji apakah terdapat ketidakwajaran antara profil kekayaan, sumber penghasilan resmi, dan kebijakan publik yang diambil selama Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Perkara ini tidak hanya membuka dugaan praktik korupsi dalam tata kelola haji, tetapi juga kembali menempatkan LHKPN sebagai instrumen penting untuk membedah integritas penyelenggara negara ketika berhadapan dengan proses hukum.

