Berita Utama Politik

Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan Hasil Pilpres 2024 Sulit Dikabulkan MK

Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan Hasil Pilpres 2024 Sulit Dikabulkan MK

KAKINEWS – Yusril Ihza Mahendra menyebut permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh kubu Anies Muhaimin dan kubu Ganjar Mahfud sulit dikabulkan.

Yusril Ihza Mahendra punya pandangan sendiri atas permohonan yang diajukan kubu Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud.

Menurutnya, permintaan agar Prabowo Gibran didiskualifikasi dari kontestasi dan Pilpres diulang sulit dikabulkan MK.

“Kedua Pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

Yusril kemudian mengungkap alasannya. Ia menuebut Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal, yakni pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial tetapi diulang di seluruh Tanah Air,” ujarnya.

Yusril menyebut pencalonan Gibran berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang dia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Menurut Yusril, bila kubu Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud meminta Gibran didiskualifikasi, maka hal itu akan sama dengan meminta MK membatalkan lagi putusan nomor 90.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait,” kata Yusril.

“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” ucapnya.

Dia menilai, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Jika pasangan lain keberatan dengan pendaftaran Gibran, seharusnya persoalan tersebut dibawa ke Bawaslu. Bila tidak puas, mereka pun bisa menggugat lagi ke PTTUN.

“Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif, yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres,” katanya.

“Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu. Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PTTUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK,” sambung Yusril.

Menurut Yusril, mempersoalkan hal terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah telat.***

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *